Ramadan, Berkah Bagi Penjual Daging Ilegal Alana

0
1151
Daging Alana ((bungkus plastik) Tersamarkan Dengan Daging Sapi (nur)
Daging Alana ((bungkus plastik) Tersamarkan Dengan Daging Sapi (nur)
Daging Alana ((bungkus plastik) Tersamarkan Dengan Daging Sapi (nur)

MBNews, Tarakan – Tingginya konsumsi masyarakat terhadap komuditi daging sapi selama Ramadan hingga Idul Fitri 1436 H/2015 M, membuat beberapa pedagang daging sapi di Pasar Tradisional mulai terlihat menjual daging sapi/kerbau merk Alana asal India yang masuk melalui Malaysia, selanjutnya dipasarkan ke Tarakan.

Dikarenakan belum adanya razia yang dilakukan instansi terkait seperti Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan (Disnaktan), Satpol PP, Karantina Pertanian, serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) Tarakan. Membuat beberapa pedagang daging di pasar Gusher berani menjual daging alana secara terbuka.

Salah seorang pedagang daging Mr (nama samaran) mengatakan, stok daging alana selama ramadan hingga hari raya jumlahnya cukup banyak. Untuk penjualan daging alana tersebut sesuai dengan pesanan, jika ada pembeli yang memasan banyak, maka selaku penjual daging alana akan mendatangkan daging tersebut sesuai dengan permintaan.

“kalau pesan banyak, saya sediakan,” ucapnya, Rabu (24/6/2015)

Untuk harga daging alana sendiri cukup mengiurkan, dibandingkan harga daging sapi yang harus menguras isi dompet. Harga daging alana 9 ons sekitar Rp. 60 ribu, sedangkan daging sapi perkilonya sudah mencapai kisaran harga seratus ribu.

“Daging alana  9 ons perbungkusnya  60 ribu rupiah, dibandingkan daging sapi yang cukup mahal,” beber Mr.

Bahkan untuk mengelabuhi petugas jika sewaktu-waktu ada razia, pedagang daging alana, menggunakan beberapa metode penyamaran, mulai dari membaurkan daging tersebut dengan daging sapi lokal, membalik bungkus daging alana, hingga  membawa stock tidak terlalu banyak.

Menyikapi adanya daging alana yang sudah mulai terang—terangan dijual oleh pedagang daging dipasar gusher, Kabid Perdagangan Disperindakop dan UMKM Tarakan Untung Prayitno menengaskan, terus memantau penjualan daging ilegal alana tersebut.

“Razia daging alana tetap akan dilakukan, khususnya tempat yang dicurigai menjualnya,” tegas Untung.

Begitu juga ketika dikonfirmasi persoalan peredaran daging alana yang kian marak, Kepala Satpol PP Tarakan Umar memastikan melakukan razia terhadap daging yang disinyalir terkontaminasi penyakit mulut dan kuku (PMK) tersebut.

“Sebagai penegak Peraturan daerah (Perda), Satpol PP siap jika di intruksikan untuk melakukan razia daging kerbau alana, dan sampai saat ini dari instansi yang berwenang melakukan razia belum memberikan intruksi,” jelas Umar.

Diakuinya, penjualan daging Alana dari tahun-tahun sebelumnya masuk secara illegal ke Tarakan dan hal tersebut bertentangan dengan Perda Nomor 15 tahun 2004 Tentang pemotongan hewan, unggas, perdagangan ternak, pemasukan, peredaran, dan penjualan daging. (ctr/nur)