Seminggu Jelang Lebaran Pekerja Wajib Dapat THR

0
981
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Tarakan mengintruksikan agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh perusahaan dan tempat kerja lainnya, diakukan 1 minggu jelang lebaran, Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinsosnaker Tarakan M.Zaini, kepada merahbirunews.com, Rabu (24/6/2015).

Dikatakan, pemberian THR kepada karyawan yang merayakan Idul Fitri 1436 H/2015 M, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, yang meminta agar karyawan atau pekerja mendapatkan THR seminggu sebelum hari raya.

“Dinsosnaker setiap tahun selalu memberikan sosialisasi kepada seluruh perusahaan agar membayarkan THR seminggu sebelum lebaran kepada karyawan, honorer maupun pekerja yang bekerja diperusahaannya,” ucap M.Zaini.

Pencariran THR oleh perusahaan seminggu sebelum lebaran tidak lain untuk pekerja dapat berbelanja kebutuhan hari raya, jika THR diberikan berdekatan dengan Idul Fitri tentunya hal tersebut berdampak pada sulitnya para pekerja dalam memenuhi kebutuhan Idul Firti seperti berbelanja makanan dan minuman ringan serta lainnya.

“Kalau diberikan seminggu sebelum lebaran, bisa berbelanja dan bersiap lebih awal, sebab dengan waktu 7 hari itu sangat mepet mempersiapkan kebutuhan dalam menyambut Idul Fitri,” jelasnya.

Dalam pemberian THR sendiri, bagi karyawan yang sudah bekerja 1 tahun, maka perusahaan atau tempatnya bekerja wajib memberikan THR satu bulan gaji. Sedangkan bagi pekerja dibawah 1 tahun pemberian THR dilakukan secara proposional.

“Pekerja yang sudah bekerja 3 bulan keatas, THR-nya diberikan secara proposional yakni setengah dari gaji yang diterimanya, sedangkan untuk pekerja di atas 1 tahun, maka THR yang diberikan sesuai gaji utuh yang diterimanya,” tambanya.

Untuk perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR sesuai aturan dari Kementrian Tenaga Kerja, maka Dinsosnaker tidak segan memberikan sanksi, bahkan karyawan maupun pekerja diperbolehkan melaporkan tempat ia bekerja jika THR tidak diberikan.

“Dinsosnaker menunggu  laporan atau keluhan para pekerja, jika THR tidak diberikan,” pungkas M.Zaini. (nur)