Sarif : Hak Garuda Laporkan Persoalan Listrik Ke Bareskrim Polri

0
798
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri

MBNews, Tarakan – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan tidak mempersoalkan laporan yang dilakukan Gerakan Pemuda Daerah (Garuda), Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), National Coruption Watch (NCW) yang tergabung didalam Aliansi Penggiat Anti Korupsi Kalimantan Timur dan Utara, kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), pada 1 April 2015 terkait dugaan penyalah gunaan wewenang Jabatan yang berindikasi korupsi didalam mengangani persoalan kelistrikan di Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman kepada merahbirunews.com mengatakan, jika Garuda dan beberapa rekannya (Aliansi Penggiat Anti Korupsi Kalimantan Timur dan Utara) melaporkan persoalan kelistrikan di Tarakan yang diindikasi ada penyalah gunaan wewenang jabatan, hal tersebut merupakan hak dari warga Negara.

“Dikarenakan sudah melapor ke Bareskrim Polri, tentunya tinggal menunggu tindak lanjut dari bareskrim seperti apa nantinya.” Ucap Sarif Rahman, Kamis (09/04/2015).

Ketika ditanya apakah ada indikasi penyalah gunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh Mantan Walikota Tarakan priode 1999-2004 dan 2004-2009 JSK pada saat terjadinya alih status swastanisasi PT.Pelayanan Listrik Nasional (PT.PLN) ? Sarif Rahman mengungkapkan, Kalau masalah pelanggaran hukum tentu harus dilakukan kajian yang mendalam.

“Kita melihatnya apa yag telah dilakukan oleh Mantan Walikota JSK merupakan kebijakan dari Pemerintah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengambil satu inovasi mengatasi krisis listrik pada saat itu, Swastanisasi di Indonesia ada dua yakni batam dan Tarakan.” Bebernya.

Lanjut Sarif, dari kebijakan tersebut hasilnya dinikmati masyarakat dengan keadaan listrik terang benerang, dan cukup berbeda dengan daerah lainnya yang masih terjadi pemadaman.

“Sekarang kita liat dengan daerah lain baik itu disamarinda bisa mati sampai 12 jam.” Jelas Sarif Rahman.

Untuk diketahui, dalam laporan kebareskrim Polri ada 4 hal persoalan yang dilaporkan oleh Garuda yakni Penyalahgunaan wewenang jabatan, Pemberian kompensasi kepada pelanggan sesuai penerapan perda no. 1 tahun 2010, Kebijakan Penerapan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) 59 peresn tidak sesuai mekanisme peraturan perundangan undangan, khususnya mengenai Subsidi dari Pemerintah kota Tarakan kepada PT. PLN Tarakan (swasta) diduga menyalahi aturan perundangan undangan. Selain melaporkan kebareskrim Polri ,Aliansi Penggiat Anti Korupsi Kalimantan Timur dan Utara juga melaporkan hal yang sama kepada Kejaksaan Agung RI.

Yang cukup mengejutkan dalam surat tanda terima laporan di Bareskrim Mabes Polri, selain menyeret nama mantan Walikota Tarakan Priode 1999-2004 dan 2004-2009, juga memuat nama Seketaris PLN Tarakan, Pejabat Aktif Eksekutif dan Legislatif saat ini, ditambah mantan ketua DPRD Tarakan priode 2009-2014. (run)