Terganjal undang-undang pemerintah daerah, revisi perda kelistrikan ditolak

0
864
ilustrasi
ilustrasi

MBNews, Tarakan – Semua Fraksi yang ada di DPRD menolak revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2010 tentang Kelistrikan yang diajukan oleh pemerintah. Ketua DPRD Tarakan Sabar Santoso senin (2/3/2015) mengatakan, alasan penolakan revisi perda tersebut dikarenakan masalah aturan di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang penyelenggara pemerintah daerah.

“Didalam undang-undang terjadi pembatasan kewenangan yang diberikan terhadap DPRD dan Pemerintah dalam pengaturan kelistrikan, dan hal tersebut hanya diatur oleh pemerintah yang lebih tinggi yakni Provinsi,” Kata Sabar usai rapat gabungan komisi DPRD Tarakan

Konsekuensi yang dihadapi akibat keputusan ini, pemerintah tetap akan mengunakan Perda nomor 1 tahun 2010 sebagai dasar aturan kelistrikan dan dilakukan oleh PT PLN Tarakan. “Kita akan tetap gunakan perda Nomor 1 tahun 2010 dalam hal pengaturan kelistrikan di Tarakan,” Ujarnya

Untuk Pengajuan penolakan revisi perda tentang kelistrikan ini akan dilakukan melalui mekanisme rapat paripurna yang akan dilakukan oleh DPRD Tarakan Selasa (3/3/2015) dan sudah direncanakan dalam rapat Badan Musyawarah di DPRD Tarakan “Kita sudah jadwalkan melalui rapat Bamus untuk paripurnanya,” Ungkap politisi Partai Amanat Nasional tersebut

Sabar Santoso menambahkan jika terjadi hal seperti ini, Pemerintah Kota secepatnya melakukan penyesuaian tentang penyesuaian tarif listrik berkala (PLTB) dan berdasarkan perda nomor 1 tahun 2010. “Kita sarankan pemkot secepatnya lakukan pembahasan hal ini, karena masalah kelistrikan adalah masalah penting di Tarakan,” Pungkas Sabar (hfa)