Udin : Kasus Suap PTLB, Kebenaran Pasti Terungkap

0
1153
Mantan Walikota Tarakan Priode 2009-2014 UDIN HIANGGO (swa.co.id)
Mantan Walikota Tarakan Priode 2009-2014 UDIN HIANGGO (swa.co.id)
Mantan Walikota Tarakan Priode 2009-2014                   UDIN HIANGGO (swa.co.id)

MBNews, Tarakan – Persoalan patut diduga terjadi kasus suap dalam Penetapan Tarif Listrik Berkala (PTLB) 59 persen yang melibatkan  12 anggota DPRD Priode 2009-2014 serta 1 Orang Pejabat Tinggi Kota Tarakan menyorot perhatian mantan Walikota Tarakan Priode 2009-2014 Udin Hianggio. Kepada merahbirunews.com Udin mengatakan benar atau tidaknya kasus suap dalam penetapan kebijakan PTLB 59 persen, kebenaran yang nantinya membuktikan.

“Saya tidak tahu ada suap atau tidaknya, namun Kebenaran itu tetap akan muncul. Melihat adanya isu kasus suap ini, kita berharap penegak hukum bisa mengusutnya hingga tuntas.” Tegas Udin Hianggio, Minggu (1/2/2015).

Menurut Udin, persoalan suap atau gratifikasi bisa terjadi dimana saja, apalagi jika sesorang telah memiliki jabatan baik itu sebagai anggota Dewan maupun Walikota.

“Saya orangnya apa adanya, dan pada saat saya menjabat sebagai Walikota saat itu,tidak mau terlibat kearah sana. Sehingga selalu saya bahasakan, bagi saya uang Rp1 Milyard, 5 Milyard, bahkan Rp.10 Milyard sangat kecil itu.” Ucapnya.

Ketika ditanya apakah saat menjabat sebagai Walikota strategi suap sangat rawan terjadi, khusunya agar Pemerintah menyetujui sebuah usulan kenaikan Tarif Listrik ? Udin enggan untuk berkomentar panjang, namun dia tidak menampik hal tersebut sangat rawan terjadi.

“Hal tersebut sangat rawan terjadi.” Jelas Udin.

Bahkan selaku mantan Walikota Tarakan Udin Hianggio siap jika nantinya dipanggil penegak hukum khususnya terkait peraturan daerah (perda) nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen yang disediakan oleh PT PLN Tarakan di Kota Tarakan. Pasalnya Perda ini menurut Udin merupakan salah satu landasan penetapan PTLB.

“Jika saya dimintai keterangan saya siap.” Terang Mantan Ketua DPRD Tarakan 2 Priode ini.

Bahkan pada saat dirinya pernah menjabat sebagai Walikota Tarakan, Udin sangat tidak menyetujui kenaikan tarif listrik yang diajukan oleh PT.Pelayanan Listrik Negara (PLN) Tarakan, pasalnya menurut Udin ada salah satu klausul yang tidak sanggup dipenuhi PLN yakni tidak adanya pemadaman aliran listrik.

“Memang di Perda tersebut ada kenaikan berkala, dengan catatan tidak ada pemadaman. Dan ketika PLN mengajukan tarif berkala saya tidak setuju, sebab dengan catatan tidak adanya pemadaman tidak bisa disanggupi PLN.” Tuntas Udin (run)