Menuai Kritikan, Jaminan Hari Tua BPJS 10 Tahun Akhirnya Direvisi Pemerintah

0
990
BPJS Jaminan Hari Tua Baru_Bisa Diambil Setelah 10 Tahun
BPJS Jaminan Hari Tua Baru_Bisa Diambil Setelah 10 Tahun
BPJS Jaminan Hari Tua Baru_Bisa Diambil Setelah 10 Tahun
BPJS Jaminan Hari Tua Baru_Bisa Diambil Setelah 10 Tahun

merahbirunews.com, Menuai Kritikan, Jaminan Hari Tua BPJS Akhirnya Direvisi Pemerintah. Kontroversial terkait dana BPJS JHT yang baru bisa diambil jika sudah 10 tahun, lalu muncullah petisi BPJS menolak pencairan JHT 10 tahun yang ramai di kalangan netizen, akhirnya Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerajaan Elvyn G Masassya dipanggil Presiden terkait revisi peraturan tentang Jaminan Hari Tua, Jumat (3/7/15).

Presiden Jokowi akhirnya memutuskan agar PP yang menuai protes itu segera direvisi.

“Bagi peserta yang kena PHK atau tidak lagi bekerja, satu bulan kemudian bisa ambil JHT. Itu arahan Presiden, konsekuensinya ada revisi terhadap PP,” ujar Hanif seusai pertemuan.

Hanif menjelaskan bahwa di dalam revisi PP tersebut akan diberikan pengecualian terhadap pekerja yang terkena PHK dan juga bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri.

Untuk mereka yang terkena pengecualian bisa mencairkan dana JHT satu bulan setelah keluar dari tempatnya bekerja.

Sementara bagi pekerja aktif yang masih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebut Hanif, tetap diberlakukan aturan pencairan sebagian dalam waktu 10 tahun.

“Untuk yang masih aktif bekerja, masih akan tetap berlaku aturan pencairan yang 10 tahun,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, revisi PP akan dilakukan secepatnya.

“Akan segera ditindaklanjuti. Maka melalui media, kami sampaikan bahwa untuk yang PHK dan mengundurkan diri satu bulan kemudian bisa dicairkan,” ujar Elvyn.(kompas)