Info Baru Dana BPJS Jaminan Hari Tua Baru Bisa Diambil Setelah 10 Tahun

0
1105
BPJS Jaminan Hari Tua Baru_Bisa Diambil Setelah 10 Tahun
BPJS Jaminan Hari Tua Baru_Bisa Diambil Setelah 10 Tahun
BPJS Jaminan Hari Tua Baru_Bisa Diambil Setelah 10 Tahun
BPJS Jaminan Hari Tua Baru_Bisa Diambil Setelah 10 Tahun

merahbirunews.com, Info Baru Dana BPJS Jaminan Hari Tua Baru Bisa Diambil Setelah 10 Tahun. Mungkin bagi pekerja yang telah 5 tahun lalu ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat ini, harus menunggu selama 10 tahun dan hanya bisa diambil sebanyak 10% dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30%. Pasalnya aturan baru BPJS di awal bulan Juli 2015 lalu mengubah syarat pencairan JHT dari 5 tahun jadi 10 tahun.

Bagi anda yang sudah bekerja 5 tahun dan ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) harap bersabar. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengubah syarat pencairan JHT dari 5 tahun jadi 10 tahun.

Jadi, JHT ini baru bisa cair jika Anda sudah bekerja selama 10 tahun, tidak lagi 5 tahun plus 1 bulan seperti ketika BPJS ini masih bernama Jamsostek.

Baca:  Jaminan Hari Tua BPJS 10 Tahun Akhirnya Direvisi Pemerintah.

“Sesuai UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5. Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang keluar pada bulan Juli 2015 maka untuk ketentuan program Jaminan Hari Tua berlaku untuk masa kepesertaan 10 tahun,” kata BPJS Ketenagakerjaan dalam situs resminya yang dikutip, Rabu (1/6/2015).

Selain itu, JHT hanya bisa dicairkan setelah peserta memasuki usia 56 tahun. Dana JHT juga bisa diambil sebelumnya waktunya, tapi hanya 10% saja dan maksimal 30% untuk pembiayaan rumah.

Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan oleh kementerian yang ia pimpin.

“Soal JHT yang bisa ngomong Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Irianto Simbolon,” kata Hanif saat ditemui detikfinance di Jakarta, Rabu (1/7/2015).

“Iya sekarang (JHT) 10 tahun, tapi saya belum buka-buka draft-nya. Tapi sudah diubah 10 tahun di PP yang baru,” ujarnya.

Dalam pengumuman tersebut ada tambahan, untuk persiapan hari tua, saldo yang dapat diambil hanya 10% dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30%. (detikfinance)