KPU Kaltara tidak toleransi Bacagub yang tidak memenuhi syarat

0
960
Pilgub Kaltara (KPU Kaltara)
Pilgub Kaltara (KPU Kaltara)

MBNews, Tarakan – Bakal Calon gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara yang akan melakukan pendaftaran mulai tanggal 26 Juli hingga 28 Juli 2015 mendatang diharapkan dapat memperhatikan syarat-syarat yang sudah diatur dalam perundang-undangan untuk menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara.

Komisioner KPU Kaltara Winarno mengatakan, salah satu yang paling utama yakni syarat dukungan KTP yang sudah memenuhi syarat yakni sebanyak 58.880 suara untuk calon yang maju melalui jalur perseorangan. Lalu untuk yang maju melalui partai politik memperoleh dukungan 20 persen dari total kursi di DPRD Kaltara yakni 7 kursi atau 25 persen (72.583) dukungan suara partai politik di Kaltara yang mengikuti pemilu 2014.

“Hingga saat ini untuk dukungan perseorangan di pilgub dipastikan tidak ada karena sampai batas waktu verifikasi dukungan KTP tidak ada calon yang lakukan verifikasi jadi kemungkinan besar calon yang ada semuanya memilih perahu parpol,” Ujar Winarno, Minggu (19/7/2015) di Tarakan

“Menjadi calon gubernur ada 2 syarat yang wajib dipenuhi, yang pertama yakni syarat calon dan syarat pencalonan, nah yang kami garis bawahi dan betul-betul diperhatikan yakni syarat pencalonan berupa dukungan tersebut, jangan sampai ada dukungan sebagai syarat pencalonan tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat,” Lanjutnya

Winarno mencontohkan surat dukungan dari parpol yang tidak lengkap atau tidak sesuai yakni tidak ditandatangani ketua parpol dan sekjennya atau hanya berbentuk fotokopi. “Suratnya tentu harus asli dari Pengurus pusat dengan tanda tangan ketua Partai,” Ungkap Winarno kepada merahbirunews.com

Karena hal tersebut ditekankan kepada calon memperhatikan baik-baik syarat calon dan pencalonan tersebut karena jika tidak memenuhi syarat KPU Kaltara tidak berikan toleransi (hfa)