Ancaman mati menanti 4 tersangka pembunuhan Gunung Selatan

0
3268
4 tersangka pembunuhan saat diamankan petugas Polres Tarakan (ctr)
4 tersangka pembunuhan saat diamankan petugas Polres Tarakan (ctr)
4 tersangka pembunuhan saat diamankan petugas Polres Tarakan (ctr)

MBNews, Tarakan – Kasus penemuan jenazah korban pembunuhan di jalan gunung Selatan menemui titik terang dan kini Polres Tarakan telah berhasil menangkap tersangkanya. Proses penangkapannya juga berdasarkan laporan yang diberikan oleh salah satu keluarga pelaku.

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman kepada MBNews mengatakan, Polres menangkap 4 orang tersangka pembunuh almarhum Sambas dan masing-masing ditangkap di kawasan Kampung Enam dan kawasan Selumit. Dijelaskan Sarif, tersangka masing-masing berinisial EC, RL, MA, dan DB dan motif pembunuhannya karena ingin menguasai barang milik korban.

Diceritakan Sarif, kejadian bermula saat ke 4 pelaku yang mengendarai mobil avanza KT 1310 FE dari tempat hiburan malam, kemudian berputar-putar di sekitar jalan Kusuma Bangsa lalu melihat korban yang menggunakan sepeda motor Satria F nomor polisi KT 3528 FP sedang mogok. Akibatnya 4 pelaku berinisiatif untuk menguasai motor tersebut, kemudian saat situasi di sekitar sepi 2 orang pelaku langsung turun, kemudian memaksa korban untuk masuk kedalam mobil.

“Jadi saat mengetahui motor tersebut mogok karena tidak ada bensin, pelaku ini langsung mengisikannya, setelah itu membawa korban ke Universitas Borneo sedangkan motor tersebut di bawa ke sebuah gudang di amal.” Ungkap Sarif

Menurut Sarif, saat diperjalanan menuju Borneo korban dipukul oleh pelaku, namun karena salah satu pelaku diketahui namanya, korban langsung dibunuh dengan cara di jerat memakai sabuk pengaman mobil, setelah korban tidak bernyawa pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban yang ada di kantong celana, kemudian pagi harinya pelaku ke Gunung Selatan untuk membuang jenazah korban.

“Adapun barang berharga milik korban yang di ambil dari kantong korban seperti HP, dan dompet isinya uang senilai 2 ratus ribu rupiah,” Jelasnya

Lebih lanjut dituturkan bahwa salah satu pelaku yakni RL merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ditegaskan, akibatkan perbuatannya 4 pelaku disangka melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, sedangkan barang yang di ambil pelaku, juga berhasil diamankan polisi. (ctr/hfa)