Satreskoba Tarakan Ringkus Gembong Narkoba

0
1073
Barang bukti Narkoba Tersangka JU dan SR Yang Merupakan Dedengkot Narkotika Tarakan (ctr)
Barang bukti Narkoba Tersangka JU dan SR Yang Merupakan Dedengkot Narkotika Tarakan (ctr)
Barang bukti Narkoba Tersangka JU dan SR Yang Merupakan Dedengkot Narkotika Tarakan (ctr)

MBNews, Tarakan – Satreskoba Polres Tarakan kembali menangkap gembong pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba), senin (9/2/2015) Pukul 22.30 disebuah rumah dijalan Matahari RT.20 Kelurahan Karang Anyar.

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Penata urusan Hubungan Masyarakat (Paur Humas) IPTU Hadi Sucipto mengatakan,kejadian bermula saat Satuan Reskoba Polres Tarakan melakukan pengintaian dan mencurigai salah satu rumah di jalan matahari yang berada diatas bukit, setelah beberapa menit melakukan pengintaian polisi melihat seseorang berinisial SR naik kerumah, dan unit reskoba tidak menyiakan kesempatan tersebut untuk menghadang SR, kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat.

“Dari penggeledahan terhadap SR ditemukan 1 bungkus shabu-shabu seberat 4, 46 gram yang dibungkus menggunakan amplop.“ Ungkap Hadi Sucipto.

Selain itu, Satreskoba berhasil mengamankan seorang lainnya berinisial JU beserta barang bukti diantaranya 10 bungkus shabu-shabu seberat 324,28 gram uang tunai senilai Rp.159.450.000.000, 7 unit HP, 1 timbangan digital, sebuah bong, dan 14 buah korek api.

“Dari pengakuan tersangka JU shabu-shabu yang dimilikinya didapatkan dari Malaysia.” Jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan aksinya JU dikenakan pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup, sedangkan tersangka SR dikenakan pasal 114 ayat 1, subsider 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ctr/run)