Pemasukan Kas Daerah Menipis Jika NJOP dan PBB Positif Dihapus

0
926
Ilustrasi (Google.com)
Pemasukan Kas Daerah Menipis Jika NJOP dan PBB Positif Dihapus
Ilustrasi (Google.com)
Ilustrasi (Google.com)

MBNews, Tarakan – Rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan untuk menghapuskan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sangat disayangkan Kepala Dinas Pendapatan Pengeloalaan Keuangan dan Aset (DP2KA) Tarakan Drs.H.Ahmad Maulana,M.M., Pasalnya jika hal itu terjadi sangat berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pada sektor pajak daerah.

Ahmad Maulana mengatakan, kalau nantinya pemerintah pusat jadi menetapkan penghapusan NJOP dan PBB tentunya tidak ada lagi pungutan pajak yang berhubungan dengan tanah dan bangunan. Oleh karenanya menurut Maulana, Pemerintah perlu mengkaji sedalam dalamnya penghapusan NJOP maupun PBB.

“Jika ini terjadi tentunya berdampak kepada penurunan PAD.” Tegas Ahmad Maulana, kepada merahbirunews.com, Selasa (10/2/2015).

Ahmad Maulana mengakui, dengan adanya wacana penghapusan NJOP dan PBB juga berdampak kepada tertundanya survey lanjutan pada tahun ini terkait kajian penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP), yang dilakukan oleh Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri Institut Teknologi Bandung (LAPI ITB) yang sudah berjalan sejak tahun 2014.

“Selain anggaran APBD yang minim, ditambah wacana penghapusan NJOP dan PBB berdampak pada tertundanya lanjutan survey NJOP Kota Tarakan.” Ungkapnya.

Sementara dari data Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah priode 1 januari hingga 31 Desember 2014, tercatat pemasukan dari pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan mencapai Rp.5.704.133.536,00. Sedangkan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan mencapai Rp.3.197.420.256,00. (run)