SK Dibagi, Status CPNS belum aman jika prestasi kerja buruk

0
837
Walikota Sofian Raga didampingi Asisten 4 Administrasi saat menyematkan Pin kepada salah satu CPNS yang menerima SK (bkd for mbn)
Walikota Sofian Raga didampingi Asisten 4 Administrasi saat menyematkan Pin kepada salah satu CPNS yang menerima SK (bkd for mbn)
Walikota Sofian Raga didampingi Asisten 4 Administrasi saat menyematkan Pin kepada salah satu CPNS yang menerima SK (bkd for mbn)

MBNews, Tarakan – Pemerintah Kota Tarakan resmi memberikan Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Daerah  kepada 114 pegawai CPNS yang lulus tes beberapa waktu lalu. Dalam arahan perdananya, Walikota Tarakan Sofian Raga meminta CPNS yang menerima SK diharapkan dapat mencontoh perbuatan aparatur negara yang baik dan membuang jauh-jauh contoh aparatur yang tidak baik.

“Saya ingatkan sebagai kepala daerah, Aparatur Sipil Negara adalah pelayan masyarakat, kebetulkan saya yang diamanahkan sebagai pemimpin dalam melayani masyarakat tersebut,” Kata Sofian Raga dalam arahanya kepada CPNS, Kamis (30/4/2015)

Tindakan indisiplin, mangkir dari kerjaan adalah perbuatan yang tidak baik karena Pemerintah Kota saat ini menginginkan kinerja aparat yang handal dalam lakukan pelayanan. Kehandalan aparatur tersebut seiring dengan visi dan misi Pemkot Tarakan dalam 5 tahun kedepan.

“Selain itu saya ingatkan kepada Aparatur diminta untuk selalu jaga kesehatan dalam bertugas, karena kondisi yang prima membuat kita akan lebih baik dalam melayani masyarakat,” Tambah Sofian

Sementara itu Kepala Sub Bidang Pengangkatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tarakan Yakup Anwar mengatakan, setelah diberikan Surat Keputusan CPNS Daerah, CPNS tersebut akan diberikan pengarahan umum mengenai undang-undang tentang kepegawaian dan beban kinerja oleh Badan Kepegawaian Daerah Tarakan.

“CPNS baru terima SK akan banyak menerima pembekalan baik dari BKD hingga saat berada di SKPD masing-masing sesuai dengan bidang keahlian dan tugasnya masing-masing, Selain itu CPNS ini akan mengikuti Diklat Pra Jabatan yang dilaksanakan Badan Diklat untuk menyempurnakan bagaimana tugas sebagai Aparatur Sipil Negara yang baik,” Kata Yakup

Walaupun sudah menerima SK CPNS, posisi status pegawai dari yang bersangkutan atau menjadi PNS penuh belum aman. Hal tersebut tergantung dari sikap dan perilaku hingga penilaian prestasi kerja dari SKPD yang dimana CPNS tersebut ditempatkan.

“Posisinya masih 80% termasuk gaji yang diterima, jika kedepannya CPNS melakukan perbuatan yang dilarang dalam aturan kepegawaian yang mendapatkan prestasi yang buruk di SKPD-nya, tidak menutup kemungkinan tidak diangkat jadi PNS, untuk itu kinerja dan sikap perlu diperhatikan,” Ucapnya (hfa)