Fatwa Haram BPJS Kesehatan, Bentuk Akomodir Suara Umat Islam

0
958
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan –  Secara resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terkait Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Walaupun MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa tersebut, sampai saat ini MUI Tarakan belum menerima tembusan Fatwa Haram BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua I MUI Tarakan Syamsi Sarman mengatakan, terkait soal BPJS Kesehatan sudah lama dibicarakan persoalan hukumnya secara syariat Islam oleh MUI,  jika fatwa  sudah dikeluarkan MUI, maka fatwa tersebut sebagai bentuk mengakomodir masyarakat yang menginginkan agar ada BPJS yang aturan sesuai dengan syariat.

“Kita belum terima tembusan terkait fatwa haram BPJS Kesehatan, dengan adanya fatwa ini Pemerintah bisa memberi pilihan, masyarakat mau ikut BPSJ Kesehatan Konvensiolan atau sesuai syariat,” ucap Syamsi, Kamis (30/7)

Lanjut Syamsi, jika melihat perkembangan perbankan, ataupun Asuransi yang memiliki konsep pilihan antara konvensional dan syariah, maka tidak mustahil dalam BPJS Kesehatan juga diterapkan hal yang sama.

”Dengan BPJS Kesehatan yang ada saat ini, Ibaratnya masyarakat dipaksakan dan tidak ada pilihan lain. Sedangkan di dunia perbangkan kita bisa memilih mau bank yang konvensional maupun yang syariah. Saya kira keinginan ulama hanya satu, pemerintah memberikan alternatif, sehingga masyarakat bisa memilih menjadi peserta BPJS Konvensional atau Syariah,” jelasnya.

Saat ditanya apakah dengan adanya Fatwa haram BPJS Kesehatan, Program yang telah berjalan tersebut bisa dihentikan ? Dengan lugas Syamsi memastikan, Fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan eksekusi menghentikan program BPJS Kesehatan. Fatwa hanya sekedar Fatwa, tetapi dampaknya akan diikuti oleh sebagian masyarakat untuk tidak mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Tetapi dampaknya komunitas tertentu tidak mau ikut BPJS karena adanya fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI, Kita sepakat BPJS perlu bagi masyarakat, dan Pemerintah kita minta mengakomodir keinginan umat Islam untuk mengadakan BPJS Kesehatan secara islami,” pungkas Pimpinan Daerah (Pimda) Muhammadiyah Kota Tarakan ini. (nur)