Ini Nah Infografis Aturan Pengawalan Kendaraan Oleh Kepolisian

0
1505
Infografis Aturan Pengawalan Kendaraan Oleh Kepolisian
Infografis Aturan Pengawalan Kendaraan Oleh Kepolisian @vivacoid
Ilustrasi Pengawalan Dari Kepolisian
Ilustrasi Pengawalan Dari Kepolisian

merahbirunews.com, Ini Nah Infografis Aturan Pengawalan Kendaraan Oleh Kepolisian. Bulan lalu, terjadi pembahasan hebat di sosmed terkait aksi Elanto Wijoyono (32) dan rekan-rekannya yang menghentikan paksa konvoi Harley di Perempatan Condongcatur Depok Sleman, Yogyakarta. Dimana, konvoi tersebut dapat melanggar lampu lalu lintas yang ada dikarenakan mendapat pengawalan dari kepolisian terkait. Menurut Badrodin, selama polisi menilai bahwa rombongan dalam ukuran besar perlu mendapat prioritas, maka polisi akan melakukan pengawalan.

Tapi tahukah kalian undang – undang yang mengatur tentang kendaraan yang mendapatkan hak utama ? Kalau belum tahu, itu adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat Pasal 134 dan Pasal 135 yaitu :

Di dalam Pasal 134, disebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dengan urutan sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Di dalam Pasal 135, dipaparkan soal apa saja hak utama yang didapat, yaitu pengawalan petugas kepolisian dan atau penggunaan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Dari paparan kedua pasal di atas, memang terlihat ada sejumlah kondisi yang membuat pengguna jalan mendapat hak utama. Namun, perlu dijelaskan lebih lanjut soal hak utama bagi konvoi yang tercantum pada Pasal 134 huruf g.

Infografis Aturan Pengawalan Kendaraan Oleh Kepolisian
Infografis Aturan Pengawalan Kendaraan Oleh Kepolisian @vivacoid

UU 22/2009 ini memberikan penjelasan dan batasan tentang konvoi dan atau kendaraan seperti apa yang berhak mendapat pengawalan. Di dalam rinciannya, tak terdapat konvoi moge menjadi salah satu pengguna jalan yang berhak mendapat hak utama.

Pada bagian penjelasan Pasal 134 huruf g dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk bencana alam.