MBNews, Tarakan – Untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang ada di Tarakan, Komisi 1 DPRD Tarakan telah melakukan konsultasi ke kementrian tenaga kerja di Jakarta minggu lalu.
Menurut Anggota Komisi 1 DPRD Tarakan Sofyan Udin Hianggio, banyak hal yang dikonsultasikan, namun yang utama adalah masalah tarif atau pungutan baik membuat atau memperpanjang surat IMTA, dimana tarif yang sudah ditetapkan di Tarakan yakni 100 Dollar Amerika untuk per-bulannya dan hal ini sebaiknya dievaluasi atau bisa dinaikan.
“Jika kita lihat iuran 100 Dollar Amerika sudah terlalu kecil untuk ukuran Kota berkembang seperti di Kota Tarakan, untuk itu tarif perlu dinaikan untuk menambah pendapatan yang diterima Kota Tarakan dan berpengaruh dengan APBD Kota,” Ujar Sofyan, Senin (9/3/2015)
Namun untuk putusan berapa tarif kenaikan yang sesuai masih belum ditentukan, kementrian tenaga kerja juga belum bisa menentukan berapa kisaran kenaikan yang akan berlaku, ”Tapi DPRD Tarakan inginkan kenaikan bisa menebus 50 Dollar Amerika, sehingga tarifnya bisa mencapai 150 Dollar Amerika per-bulannya,” Jelasnya
Sementara itu apakah kota lain di Indonesia sudah ada yang berhasil menerapkan kenaikan IMTA, Sofyan ungkapkan salah satu kota tersebut adalah Batam yang sudah berhasil, namun untuk besarannya belum diketahui. “Kita belum tahu berapa yang ada ada di Batam, karena kami belum studi banding kesana, mungkin kita bisa agendakan,” Ucap Sofyan. (hfa)