MBnews, Tarakan – Kepolisian Sektor Tarakan Barat berhasil mengamankan RL pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dilakukannya kepada tetangganya sendiri berinisial HS warga griya persemaian.
Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman didampingi Kapolsek Tarakan Barat AKP Aritonang, Selasa (24/6/2014) mengatakan, Tim buru sergap (buser) Polsek Tarakan Barat mendapatkan motor Milik HS tersebut di sekitar jalan griya persamaian dan langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti pencurian.
“Tidak sampai 24 kami mengamankan pelaku pencurian, dan mendapatkan motor yang dicuri oleh pelaku.” Ungkap AKP Aritonang
Lebih lanjut AKP Aritonang menghimbau kepada masyarakat Kota Tarakan harus lebih antisipasi terhadap tetangga atau warga di lingkungan sekitar karena tidak menutup kemungkinan mempunyai niat untuk melakukan kejahatan.
Atas perbuatannya RL melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dangan ancaman hukuman lima tahun penjara. (CTR/HFA)