Petasan Dilarang, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadhan

0
948
Rapat pembahasan persiapan bulan ramadhan (HFA)
Rapat pembahasan persiapan bulan ramadhan (HFA)
Rapat pembahasan persiapan bulan ramadhan (HFA)

MBnews, Tarakan – Pemerintah Kota Tarakan melarang keras beredarnya petasan saat bulan ramadhan, sehingga masyarakat diminta untuk tidak membeli petasan dan akan melakukan tindakan bagi penjual petasan yang tidak memiliki izin.

Walikota Tarakan Sofian Raga saat rapat koordinasi persiapan jelang bulan puasa di ruang Imbaya Kantor Walikota Tarakan, Selasa (24/6/2014) mengatakan, Pemkot Tarakan bersama pihak keamanan menghimbau masyarakat untuk tidak menganggu ketertiban umum selama bulan ramadhan agar masyarakat aman dan nyaman dalam melaksanakan ibadah.

“Jangan ada petasanlah di bulan suci, biarkan masyarakat aman dan tenang melaksanakan ibadah.” kata Sofian

Selain itu, telah disepakati usaha hiburan malam dan tempat yang diindikasikan terjadi kegiatan asusila diharapkan tutup selama ramadhan. Pengumuman tersebut akan disebarkan melalui surat edaran Walikota Tarakan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam.

Jika masih ada tempat asusila yang buka, pemerintah mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan daerah nomor 21 tahun 2000 tentang larangan perbuatan asusila.

“Aturannya tidak jauh beda dari tahun lalu, tempat hiburan malam di Tarakan wajib tutup.” Lanjut Sofian

Sofian menambahkan saat bulan puasa berjalan, Pemkot Tarakan akan melakukan pengecekan di lapangan, apakah pelaku usaha THM benar-benar menutup usahanya. Jangan sampai pelaku usaha tersebut melakukan aktivitasnya secara tersembunyi.(HFA)