Razia Cipta Kondisi, 37 Unit Kendaraan Roda Dua Ditilang

0
995
ilustrasi (palangkaexpress)
ilustrasi (palangkaexpress)
ilustrasi (palangkaexpress)

MBNews, Tarakan –  Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Tarakan berupaya menekan angka pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi, salah satunya yakni mengadakan razia cipta kondisi, pada Sabtu Malam (6/09/2014) Jam 21.00 di Polres Tarakan.

Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Tarakan Tarakan Iptu Sumarna Kepada MBNews Mengatakan, Razia sengaja dilaksanakan pada sabtu malam (malam minggu,red), mengingat pelanggaran lalu lintas hingga kecelakan sering terjadi.

“Dengan adanya razia seperti ini, paling tidak bisa membuat pengguna kendaraan sadar akan berlalu lintas.” Ungkap Sumarna.

Dari razia yang dilakukan tersebut, sedikitnya ada 37 Unit Kendaraan roda dua (R2,red) terjaring razia, 19 R2 ditahan karena pemilik kendaraan tidak membawa surat sama sekali baik itu Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM), sedangkan 18 R2 tidak ditahan namun surat kendaraan baik itu SIM atau STNK pemilik motor di tahan.

“19 kendaraan R2 kita amankan, sedangkan sisanya tidak ditahan karena pemiliknya masih membawa salah satu surat kendaraan baik itu STNK maupun SIM, sehingga yang ditahan hanya suratnya saja.” Jelas Sumarna

Menurut keterangan Sumarna, Pemilik kendaraan baik itu R2 yang ditahan atau hanya suratnya, tetap harus mengikuti persidangan guna mempertanggungjawabkan kelalaian selama berlalu lintas. (RUN/HFA)