Tangkap 2 kapal nelayan Malaysia, Polisi berikan tembakan peringatan

0
1672
2 Kapal Malaysia yang ditangkap karena mencuri ikan di perairan Indonesia (hfa)
2 Kapal Malaysia yang ditangkap karena mencuri ikan di perairan Indonesia (hfa)
2 Kapal Malaysia yang ditangkap karena mencuri ikan di perairan Indonesia (hfa)

MBNews, Tarakan – Direktorat Polisi Air Polda Kaltim berhasil menangkap 2 Kapal Nelayan Ilegal milik juragan Malaysia di perairan Karang Unarang kabupaten Nunukan. Penangkapan tersebut terjadi Rabu (24/6/2015) dini hari sekitar pukul 01.00 dan polisi meringkus Nahkoba 2 Kapal tersebut serta mengamankan barang bukti hasil tangkapan ikan.

Menurut Direktur Polair Polda Kaltim Komisaris Besar (Kombes) Polisi Yasin Kosasih, 2 Kapal yang ditangkap masing-masing KM Risky 2 dengan nahkoba berinisial AM dan KM TW dengan narkoda berinisial HD.

“Kedua nahkoda merupakan warga negara Indonesia sedangkan juragan adalah warga negara Malaysia, Kedua Kapal ini sudah menjadi target polisi khususnya KM Risky 2 yang berbendera negara bagian Sabah pernah melarikan diri dari kejaran petugas,” Kata Yasin Kosasih kepada sejumlah awak media, Rabu (24/6/2015)

Kedua kapal ini melanggar aturan perikanan karena menangkap ikan dengan pukat trawl atau pukat harimau bahkan tidak memiliki dokumen izin menangkap ikan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah Indonesia.

“Kapal yang kami tangkap tidak memiliki dokumen sama sekali untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia, apalagi saat kami tangkap nahkoda kapal sempat mencoba bersembunyi di dalam kapal dan sempat kami lakukan tembakan peringatan,” Ucap Yasin

Kombespol Yasin Kosasih menambahkan, rencananya kedua Kapal berpeluang ini akan dilakukan disposal atau pemusnahan namun menunggu putusan di pengadilan.

“Kita menunggu arahan selanjutnya karena kedua tersangka masih kita periksa dan mengenai disposal semua tergantung dari putusan di pengadilan,” Lanjutnya

Untuk sementara kedua Nahkoda ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar pasal 85 Jo Pasal 9 dan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. (hfa)

IMG_9290

IMG_9297