263 Napi Lapas Tarakan Terima Remisi, Dominasi Kasus Narkoba

0
907
Warga binaan lapas sedang mengikuti pembinaan spritual Ramadan
263 Napi Lapas Tarakan Terima Remisi, Dominasi Kasus Narkoba
263 Narapidana Lapas Kelas II A Tarakan Menerima Remisi Idul Fitri. (nur)
Zulkifli Saat Memberikan Keterangan Pers, terkait 263 Narapidana Lapas Kelas II A Tarakan Yang Menerima Remisi Idul Fitri. (nur)

MBNews, Tarakan – Dari 419 Narapidana yang diusulkan menerima remisi khusus hari besar keagamaan (Idul Fitri), hanya 263 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan, yang mendapatkan remisi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Timur, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Kepala seksi Bimbingan, Binaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas kelas II A Tarakan, Zulkifli Bintang mengatakan, Pemberian remisi 263 Narapidana langsung dilakukan oleh Kanwil Kemenkum HAM Kaltim, sememtara 156 Narapida belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) Remisi dari Ditjenpas.

“Untuk 263 Narapida, SK remisi hari besar keagamaan yang mengeluarkan Kanwil Kemenkum HAM Kaltim, sedangkan 156 Narapidana yang masuk dalam usulan menerima Remisi belum mendapatkannya dari Ditjenpas, karena kasu Narkoba yang terkait PP No 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012,” ucap Zulkifli, kepada merahbirunews.com, Jumat (17/7/2015).

Lanjut Zulkifli, dari 263 Narapida yang telah menerima remisi terdiri atas 101 orang Narapidana dengan kasus Narkoba, yang tidak terkait dengan PP No 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012. Serta 162 orang Narapida yang bukan kasus Narkoba.

“Selain ada yang menerima remisi berupa pengurangan masa hukuman, ada satu Narapida menerima remisi bebas di lebaran ini, atas nama Arif Rahman Hakim,” bebernya.

Remisi khusus hari besar keagamaan yang diberikan, hanya untuk Narapidana yang telah menjalani masa hukuman 6 bulan, sejak keputusan pengadilan bersifat Inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap,red).

“Kalau Narapidana yang telah menjalani masa hukuman 6 bulan, diberikan remisi sebanyak 15 hari, kemudian kalau sudah melewati 1 tahun hingga 2 tahun akan diberikan remisi sebanyak 1 bulan, jika sudah melewati 3 tahun hingga 4 tahun akan berikan remisi sebanyak 1,5 bulan dan yang terakhir jika sudah menjalani hukuman selama 5 tahun hingga seterusnya akan diberikan remisi sebanyak 2 bulan,” pungkas Bintang. (ctr/nur)