8 terdakwa kapal trawl divonis bebas majelis hakim

0
1056
ilustrasi
ilustrasi
ilustrasi

MBNews, Tarakan – 8 terdakwa nelayan kapal trawl yang ditangkap beberapa bulan lalu divonis lepas dari hukum oleh Majelis Hakim (MH) yang diketuai Makmur dan anggotanya Mahyuddin Igo dan Jemmy Tanjung Utama. Vonis tersebut sangat kontroversial, karena dalam perkara Perikanan sebelumnya, Baco dari tuntutan 3 tahun, divonis 1 tahun penjara dan dibebankan untuk membayar denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayarkan, maka hukuman denda diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.

Selain menjatuhkan vonis lepas dari hukuman pidana, untuk barang bukti di persidangan berupa 8 unit kapal dan jaring trawl dan hasil laut tangkapan 8 kapal yang berjumlah puluhan ton dan sudah dilelang dikembalikan kepada para terdakwa.

“Menyatakan terdakwa Arwis, Syaifullah, Ikbal Djenaan, Johni, Ardian alias Adi, Fajri Olli, Hendra dan Karim tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kesatu JPU, Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan dari harkat martabatnya dan memerintahkan masing-masing barang bukti kepada pemiliknya atau yang berhak,” tegas Ketua Majelis membacakan vonis.

untuk unsur pidana dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah terpenuhi. Sesuai fakta hukum, bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) masih didalam wilayah perairan Indonesia. Untuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dalam hal melakukan aktivitasnya tidak dilengkapi surat izin walaupun para terdakwa meyakini surat yang dimilikinya merupakan dokumen perizinan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan.

“Seluruh unsur tindak pidana dakwan kesatu terpenuhi, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis akan pertimbangkan apakah dengan terpenuhinya dakwaan kesatu tersebut sudah memenuhi syarat dengan mencermati fakta hukum. Disimpulkan, terdakwa bekerja menggunakan kapal motor dengan gaji berkala setiap bulan. Dalam pengoperasian kapal, terdakwa sebagai nakhoda merasa sudah melakukan kaedah hukum karena dilengkapi surat izin dari pemilik kapal,” Ungkap Ketua Majelis.

Kemudian surat yang ditemukan diatas kapal, saat Kapal Patroli (KP) Kakatua dari Direktorat Polisi Perairan (Dirpolair) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri saat melakukan penangkapan pada Februari lalu, ada 1 Pass Besar, Surat Ukur, Sertifikat Kelayakan Kapal dan surat izin yang dimaknai untuk izin penangkapan ikan.

“Terdakwa tahu dan sadar bahwa dokumen yang diperoleh dari pemilik kapal ternyata bukan merupakan SIPI yang sah saat dirazia Mabes Polri. Sehingga, terdakwa terbukti tidak memenuhi unsur pidana, karena mulai awal operasikan kapal menganggap sudah dilengkapi SIPI walaupun pada akhirnya surat tersebut bukan SIPI yang dimaksud dalam ketentuan Undang undang,” kata Ketua Majelis.

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum Budi Susilo mengatakan, akan melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu dan memanfaatkan waktu 7 hari setelah pembacaan putusan. “Kami sudah menentukan sikap dan mengusulkan melakukan kasasi karena terdakwa sudah divonis lepas dari hukum,” tegasnya. (hfa)