Awalnya mau ditilang malah berakhir penjara, Kok bisa?

0
882
Ilustrasi (beritasatu)
Ilustrasi (beritasatu)
Ilustrasi (beritasatu)

Merahbirunews.com , Tarakan – Naas sob! Ungkapan itu yang semestinya diterima RF alias VT warga jalan Kusuma Bangsa Kota Tarakan, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petambak tersebut diamankan petugas karena membawa lintingan shabu-shabu.

Menurut keterangan Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui perwira bagian Humas Polres Tarakan Iptu Hadi Sucipto. RF alias VT awalnya akan ditilang oleh petugas yakni Brigpol Samsir dari Satlantas Polres Tarakan karena mendapati kendaraan sepeda motor Ninja dengan nomor plat KT 2777 FL mati masa pajaknya. Tersangka yang sedang sendirinya tersebut ditangkap saat melintas di jalan Yos Sudarso tepatnya di depan Toko Setia Budi.

Namun apakah sedang teler atau takut, tersangka menunjukan gerak gerik yang mencurigakan dan langsung petugas mengeledah barang bawaannya. “Petugas curiga, yah langsung diperiksa dan digiring ke kantor Satlantas Polres Tarakan Kampung Bugis. Ternyata saat disana ditemukan paket shabu ukuran kecil sebanyak 2 buah dan sejumlah uang sebanyak Rp. 1 Juta.” Ucap Iptu Hadi kepada merahbirunews.com Selasa (28/7/2015)

Karena tertangkap basah, tersangka langsung digiring ke kantor polisi Senin (27/7/2015) sore untuk dilakukan pemeriksaan berikut barang buktinya. Setelah diperiksa dan menemukan unsur kejahatan yang dilakukan, tersangka langsung dijebloskan kedalam sel.

“Kasus ini langsung diserahkan kepada petugas Reskoba Polres Tarakan dan tersangka sudah kami tahan karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 Tentang Psikotropika Pasal 112 dan 114,” Ucap Hadi (hfa)