Tiga pengguna shabu ditangkap, dari info ketiganya polisi ciduk pengedarnya

0
868
4 pelaku pengguna shabu yang diamankan, 3 diantaranya masih dibawah umur (ctr)
ilustrasi (ctr)
ilustrasi (ctr)

MBNews, Tarakan – Kepolisian Sektor Tarakan Timur berhasil mengungkap 3 orang yang sedang asyik pesta shabu-shabu. bahkan berdasarkan pengembangan informasi dari 3 orang tersebut, polisi menangkap pengedar yang memberi mereka barang haram tersebut. Pengungkapan kasus ini dilakukan di 2 tempat yang berbeda yaitu 3 orang pengguna ditangkap di Jalan Kusuma Bangsa Bom Panjang dan 1 pengedar ditangkap di Karang Balik RT 08.

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kapolsek Tarakan Timur AKP Subarjo ditemui merahbirunews.com, Senin (27/4/2015) mengatakan, kejadian bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pesta shabu-sahbu di sebuah rumah di jalan Kusuma Bangsa Bom Panjang Kelurahan Pamusian. Dari laporan tersebut pihak kepolisian langsung mendatangi TKP kemudian melakukan penggerebekkan, yang berhasil mengamankan 3 orang masing-masing berinisial R, K, dan F.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 0,9 gram shabu-shabu, 2 alat bong, kartu remi, dan 3 unit Handphone,” Ungkap AKP Subardjo

Dari informasi 3 orang tersangka itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan lalu mendatangi sebuah tempat di daerah Kelurahan Karang Balik RT 08. Dari tempat tersebut diamankan seorang laki-laki berinisial SG dan barang bukti diantaranya 5,2 gram Shabu-Shabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit alat press, sejumlah gulungan plastic, dan uang senillai puluhan juta rupiah.

“Kini 4 tersangka tersebut sedang menjalani proses hokum, untuk 3 orang penyalahguna akan di sangka melanggar pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan SG yang sebagai pengedar akan disangka melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 127 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”Pungkasnya. (ctr/hfa)