Berbuat Asusila Kepada 2 Remaja, MD Diringkus Polisi

0
951
ilustrasi (lensaindonesia.com)
Berbuat Asusila Kepada 2 Remaja, MD Diringkus Polisi
ilustrasi (lensaindonesia.com)
ilustrasi (lensaindonesia.com)

MBNews, Tarakan – Karena melakukan perbuatan asusila terhadap 2 gadis remaja, seorang pria berinisial MD warga Kampung Satu/Skip Tarakan diringkus pertugas Kepolisian Resort Tarakan. 2 Gadis remaja yang digauli pelaku yakni masing-masing MF dan PH. Bahkan MF sudah 3 kali menjadi korban perbuatan bejat pelaku.

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalu Kasubag Humas Polres Tarakan Ipda Kamson Sitanggang dalam keterangan persnya Selasa (5/8/2014) mengatakan, perbuatan pelaku terungkap saat orang tua korban MF berinisial RL curiga dengan tingkah laku anaknya beberapa waktu terakhir. Setelah ditanya ternyata anaknya menjadi korban asusila oleh MD

“Karena sudah diketahui menjadi korban asusila, orang tua korban langsung melapor ke kantor KSKP Lingkas Ujung, dan menurut keterangan korban MF diketahui pelaku MD juga melakukan perbuatan yang sama kepada remaja perempuan lain berinisial PH” Ungkap Kamson Sitanggang

Kini MD telah mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Tarakan dan diancam dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (HFA)