Biaya Nikah Naik Murni Untuk Meningkatkan Penerimaan Negara

0
870
ilustrasi (google)
ilustrasi (google)
ilustrasi (google)

MBNews, Tarakan – Kementrian Agama Kota Tarakan menegaskan, kenaikan biaya pernikahan diluar Kantor Urusan Agama menjadi Rp 600.000 sebagai bentuk penambahan penerimaan Negara diluar dari pajak, sehingga masyarakat diharapkan mengerti kenaikan tersebut sehingga biaya yang masuk dapat menambah pembangunan di masyarakat.

Kepala Kementrian Agama Kota Tarakan Imam Mochtar M.Pd, Sabtu (9/8/2014) mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah nonor 48 tahun 2014 kementrian agama sudah menerapkan tariff baru biaya nikah tersebut.

“Kita sudah sosialisasikan kepada di berbagai lapisan masyarakat tentang kenaikan tersebut melalui surat edaran, kemudian diumumkan di berbagai kesempatan.” Ujar Imam Mochtar

Perlu diperhatikan biaya nikah tersebut tidak masuk ke kantong penghulu nikah yang dimiliki kantor urusan agama, karena penghulu adalah PNS Kementrian Agama yang bertugas melakukan pencatatan saat berlangsungnya proses akad nikah.

“Jadi perlu dipahami, yang menikahkan kedua mempelai adalah wali nikah, penghulu hanya melakukan pencatatan  saat proses akad berlangsung dan memberikan nasehat soal pernikahan kepada kedua mempelai, sehingga dana yang dipungut bukan untuk penghulu dan masuk ke kas Negara.” Ungkapnya

Imam Mochtar menambahkan kementrian agama meminta masyarakat Tarakan untuk ikut mengawasi naiknya biaya pernikahan tersebut. Jika ditemukan hal yang mencurigakan diharapkan segera melakukan konfirmasi kepada Kantor Kementrian Agama atau Kantor Urusan Agama di masing-masing kecamatan (HFA)