Cara Hitung PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin Besaran PTKP Untuk Lapor SPT Tahunan

0
643

Cara Hitung PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin Besaran PTKP untuk Lapor SPT Tahunan. Pengisian SPT Tahunan 2021 akan berakhir pada 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak orang pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman djp online. Setiap Wajib Pajak dikenakan tarif pajak tertentu untuk SPT Tahunan sesuai dengan nominal penghasilan per tahun. 

Kemudian, dari total penghasilan pertahun akan dihitung berapa jumlah penghasilan yang tidak terkena pajak atau PTKP.

Tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dibedakan sebagai berikut.

Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri

1. Penghasilan kurang dari sama dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen.

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen.

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen.

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara sederhana adalah jumlah tertentu dari penghasilan yang tidak dikenai pajak.

Dikutip dari DJP, PTKP diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab III Pasal 7.

Penghasilan Tidak Kena Pajak ditetapkan bagi orang yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan, atau Rp 54 juta per tahun (TK/0).

Sehingga, orang yang mempunyai gaji Rp 4,5 juta tidak wajib membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan karena total penghasilan selama satu tahun adalah Rp 54 juta.

Sedangkan, bagi seseorang yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan wajib membayar dan melaporkan SPT Tahunan, karena jumlah penghasilannya selama setahun adalah Rp 60 juta.

Besaran PTKP SPT Tahunan Pajak:

  1. Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan
  2. Tidak Kawin/TK0 – Rp54.000.000
  3. Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan – Tidak Kawin/TK1 – Rp58.500.000
  4. Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan – Tidak Kawin/TK2 – Rp63.000.000
  5. Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan – Tidak Kawin/TK3 – Rp67.500.000
  6. Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan – Kawin/K0 – Rp58.500.000
  7. Wajib Pajak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan – Kawin/K1 – Rp63.000.000
  8. Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan – Kawin/K2 – Rp67.500.000
  9. Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan – Kawin/K3 – Rp72.000.000
  10. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami – Kawin/K/I/0 – Rp112.500.000
  11. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami
  12. dengan 1 (Satu) Tanggungan – Kawin/K/I/1 – Rp117.000.000
  13. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 (Dua) Tanggungan – Kawin/I/2 – Rp121.500.000
  14. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 3 (Tiga) Tanggungan – Kawin/I/3 – Rp126.000.000

Contoh Perhitungan PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin :

Aldi bekerja di PT. OKE dengan pendapatan Rp6.000.000 per bulan.
Status Aldi saat ini belum menikah yakni TK/0 (Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan).
Sesuai tabel di atas, maka tarif PTKP Aldi adalah Rp54.000.000

Perhitungannya sebagai berikut.

1. Gaji Pokok = 6.000.000

2. Pengurang:

Biaya Jabatan 5% x 6,000,000 = 300.000

Biaya Pensiun 1% x 6,000,000 = 60.000

Biaya Jabatan + Biaya Pensiun= 360.000

3. Penghasilan Bersih per Bulan

6.000.000 – 360.000 = 5.640.000

4. Penghasilan Neto per Tahun

5,640,000 x 12 = 67.680.000

5. PTKP (TK/0)

(54.000.000)

6. Penghasilan Kena Pajak Setahun = 13.680.000

7. PPh Terutang

5% x 13,680,000 = 684.000

8. PPh Pasal 21 Masa

684.000 : 12 = 57.000

Jadi Aldi harus membayar PPh 21 sejumlah Rp 57.000 setiap bulan atau 684.000 setahun.

PPh 21 bisa dibayarkan sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak atau dipotong langsung dari perusahaan.

Jenis formulir spt tahunan :

Orang Pribadi yang termasuk wajib pajak harus memilih formulir SPT sesuai kategori, seperti keterangan dalam laman DJP.

1. Formulir SPT 1770SS

Formulir SPT 1770SS adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari sama dengan Rp 60 juta per tahun.

Kategori ini diperuntukkan bagi orang yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 54 juta hingga Rp 60 juta per tahun, atau lebih dari Rp 4,5 juta per bulan.

2. Formulir SPT 1770S

Sedangkan formulir SPT 1770S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.

3. Formulir SPT 1770

Untuk kategori “Pegawai dengan Penghasilan Lain” dan “Non-Pegawai” menggunakan formulir SPT 1770.