DPRD Minta Disperindakop Sikapi Serius Persoalan Pelabuhan Import Tarakan

0
967
Ilustrasi (ggogle.com)
Ilustrasi (ggogle.com)
Ilustrasi (ggogle.com)

MBNews, Tarakan – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tarakan akhirnya angkat bicara mengenai persoalan pelabuhan Tarakan , yang sampai detik ini tidak ada aktifitas bongkar muat import produk tertentu asal Tawu Malaysia, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang ketentuan Import produk tertentu.

Kepada MBNews, Anggota Komisi II DPRD Tarakan Adnan Hasan Galoeng, Selasa (14/10/2014) mengatakan, sudah sebaiknya persoalan tidak berjalannya aktifitas bongkar muat produk tertentu dari tawau malaysia di pelabuhan Tarakan, harus dibicarakan antara DPRD dan Pemerintah kota dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM). Jika ini tidak disikapi, maka dikhawatirkan keberadaan pelabuhan Tarakan akan dicabut kembali oleh Kementrian Perdagangan sebagai Pelabuhan Import Produk tertentu pada tahun 2015.

“Sudah berapa tahun tidak ada aktifitas bongkar muat import produk tertentu di pelabuhan Tarakan pasca ditetapkan dalam permendag, kita harus sikapi ini jangan terkesan dibiarkan.” Ungkap Adnan Hasan Galoeng.

Adnan mengakui, yang menjadi persoalan klasik sehingga tidak berfungsinya pelabuhan Tarakan sebagai pelabuhan Import produk tertentu yakni masalah label makanan luar (ML) yang izinnya harus diurus di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, dan yang menjadi masalah pemberian label ML harus dilakukan oleh produsen produk di Negara asal.

“Masalah label ML belum tuntas hingga hari ini, izin diurus di BPOM dan yang memberi label nantinya produsen, pertanyaan saya apa mungkin negara kita mengintervensi kebijakan negara lain dalam pemberian label tersebut.” Tegasnya.

Menurut Adnan, solusi yang terbaik dalam mengurai persoalan ini adalah membuat kebijakan lokal, agar pelabuhan Tarakan bisa sebagai mana yang diamanahkan permendag Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang ketentuan Import produk tertentu.

“Ini harus disiasati dengan mengeluarkan kebijakan lokal, dan kebijakan lokal ini tidak bertentangan dengan undang-undang sebab ini era otonomi daerah, lahirnya kebijakan tersebut juga bukan untuk kepentingan kepentingan pribadi, melainkan untuk masyarakat Tarakan juga yang selama ini sudah terbiasa mengkonsumsi produk makanan dan minuman dari Tawau Malaysia.” Ucap Adnan Hasan Galoeng.

Adnan yang juga anggota DPRD Tarakan 2 Priode ini menyayangkan jika pelabuhan Tarakan sebagai pelabuhan import produk tertentu tidak berjalan sebagaimana mestinya, sebab tidak sedikit anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah daerah untuk memasukan nama pelabuhan Tarakan dalam Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang ketentuan Import produk tertentu. (RUN)