DPRD Tetapkan Unsur Pimpinan, Bisa Diganti Kalau Di-PAW

0
1292
Ketua DPRD Sementara Sabar Santoso dan Wakil Ketua DPRD Sementara Mudain saat memimpin rapat paripurna DPRD penetapan unsur pimpinan DPRD (hfa)
Ketua DPRD Sementara Sabar Santoso dan Wakil Ketua DPRD Sementara Mudain saat memimpin rapat paripurna DPRD penetapan unsur pimpinan DPRD (hfa)
Ketua DPRD Sementara Sabar Santoso dan Wakil Ketua DPRD Sementara Mudain saat memimpin rapat paripurna DPRD penetapan unsur pimpinan DPRD (hfa)

MBNews, Tarakan – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Sabar Santoso terpilih menjadi ketua DPRD Tarakan periode 2014 – 2019 setelah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Tarakan masa persidangan IV tahun sidang 2014 dengan agenda pengumuman dan penetapan unsur pimpinan DPRD Tarakan masa jabatan 2014-2019 yang dilaksanakan Kamis (2/10/2014) pagi tadi.
Sementara untuk jabatan Wakil Ketua DPRD Tarakan diisi oleh Politisi Partai Demokrat Mudain dan Politisi Partai PDI Perjuangan Abu Ramsyah. Kepada wartawan, Ketua DPRD Sementara Sabar Santoso Ungkapkan, penetapan unsur pimpinan DPRD Tarakan tersebut berdasarkan surat keputusan dari partai yakni PAN, Demokrat dan PDI Perjuangan.
“Penetapan sudah berdasarkan aturan perundang-undangan yakni 3 partai dengan perolehan suara yang besar di Pemilu Legislatif 2014 dapat mengajukan unsur pimpinan.” Kata Sabar
Selanjutnya rekomendasi penetapan unsur pimpinan tersebut disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltara untuk dibuatkan surat keputusan penetapan dan diprediksi selesai 1 minggu. Jika surat keputusan sudah ditangan DPRD selanjutnya segera dilakukan rapat paripurna pelantikan unsur pimpinan.
“Kita harapkan 1 minggu dapat selesai, kalo bisa secepatnya karena setelah pelantikan unsur pimpinan masih banyak PR lainnya yang perlu diselesaikan salah satunya pembentukan alat kelengkapan.”
Sabar Santoso menambahkan, walaupun sudah menjadi unsur pimpinan ketiganya bisa saja diganti di kemudian hari dengan dasar keputusan dari partai bahkan jika yang bersangkutan melakukan pergantian antar waktu atau PAW. (HFA)