merahbirunews.com, Hari Ini, 25 Oktober Provinsi Kalimantan Utara Terbentuk ! Sudah 3 tahun sejak 25 Oktober 2012 lalu disahkan secara resmi dalam rapat paripurna DPR dengan landasan dasar yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012. Provinsi Kalimantan Utara resmi menjadi bagian dari provinsi baru di Indonesia yang paling muda dan tentunya masih dalam tahap perkembangan, terlebih Kalimantan Utara merupakan provinsi termuda di Utara Indonesia yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga yaitu Negara Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia Timur.
Kementerian Dalam Negeri menetapkan 11 daerah otonomi baru yang terdiri atas satu provinsi dan 10 kabupaten, termasuk Kaltara pada hari Senin, 22 April 2013. Bersama dengan penetapan itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melantik kepala daerah masing-masing, termasuk pejabat Gubernur Kaltara yakni Irianto Lambrie. Infrastruktur pemerintahan Kalimantan Utara masih dalam proses persiapan yang direncanakan akan berlangsung paling lama dalam 1 tahun.
Pada tanggal 22 April 2015, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Triyono Budi Sasongko sebagai Pejabat Gubernur Kaltara menggantikanIrianto Lambrie yang telah menjabat selama 2 periode masa jabatan Pj. Gubernur Kaltara.
No | Kabupaten/Kota | Populasi | Ibukota |
---|---|---|---|
1 | Kota Tarakan | 135.908 | Tarakan |
2 | Kabupaten Nunukan | 117.976 | Nunukan |
3 | Kabupaten Bulungan | 102.865 | Tanjung Selor |
4 | Kabupaten Malinau | 87.976 | Malinau |
5 | Kabupaten Tana Tidung | 81.297 | Tideng Pale |
Menurut wikipedia, Sejarah Pembentukan Provinsi Kaltara berawal dari Proses pemekaran Kalimantan Utara menjadi suatu provinsi terpisah dari Kalimantan Timur yang telah dimulai pada tahun 2000-an. Setelah melalui proses panjang, pembentukan provinsi Kalimantan Utara akhirnya disetujui dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012.
Berikut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara