Inilah Daftar Kendaraan Yang Di Prioritaskan Di Jalan Raya

0
1106
Ilustrasi Kemacetan
Ilustrasi Kemacetan (merdeka.com)
Ilustrasi Kemacetan
Ilustrasi Kemacetan (merdeka.com)

MBNews, Inilah Daftar Kendaraan Yang Di Prioritaskan Di Jalan Raya. Seringkali kita sebagai pengguna jalan raya, entah pengguna mobil maupun motor terpaksa mengalah oleh kumpulan iring-iringan yang terjadi di jalan raya padahal saat itu sedang mengalami kemacetan yang parah.

Namun ternyata, hal yang perlu dipahami masyarakat sebelum beropini demikian, adalah kenyataan bahwasannya mereka-mereka yang diberi kekhususan dan hak utama dalam berkendara di jalan raya itu, memang sudah diatur sedemikian rupa di dalam aturan perundang-undangan.

Permasalahan ini sudah diatur oleh undang-undang Pasal 134 UU RI, Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Dikutip dari laman media sosial milik Divisi Humas Mabes Polri, inilah ketentuan dan hak utama yang secara khusus diberikan, bagi sejumlah kalangan dalam melintas di jalan raya :

Sosialisasi Pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama, untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah;

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (merdeka.com/XYD)