merahbirunews.com, Inilah Surat Edaran Mendikbud Tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan, dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah. Praktik perploncoan dalam masa ospek, masa orientasi siswa pada sekolah ajaran baru sudah bukan terdengar asing di telinga kita. Praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik, maupun psikologis yang dilakukan di dalam dan luar sekolah. Praktik perpeloncoan tersebut sering terjadi saat masa orientasi siswa. Surat edaran dengan nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 yang dikeluarkan pada 24 Juli 2015 tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia. Surat edaran itupun diunggah di laman facebook milik Kemendikbud beberapa waktu lalu.
Ada dua poin penting yang disebutkan dalam surat edaran ini. Pertama, para kepala daerah diminta untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik, maupun psikologis yang dilakukan di dalam dan luar sekolah.
Dalam melakukan masa orientasi peserta didik baru (MOPD), tugas penting sekolah adalah mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan dan kegiatan lainnya. Kakak kelas atau alumni, dilarang untuk mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap adik kelas.
Inilah Isi Surat Edaran Mendikbud Tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan, dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah
Selama MOPD, sekolah juga tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/wali dalam bentuk apapun. Kepala sekolah juga harus mengetahui isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah, dan wajib menginformasikannya kepada para pelaksana di sekolah masing-masing.
Dalam surat edaran itu pula tertulis bahwa dinas pendidikan harus memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orinetasi peserta didik baru. Jika tindak kekerasan, perpeloncoan maupun pelecehan tetap terjadi, maka dinas pendidikan dapat melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangannya.
Poin kedua, Mendikbud mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua/wali peserta didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru.