Kejar dua tersangka kepemilikan shabu, satu ditangkap satunya malah melarikan diri

0
744
ilustrasi tersangka (andikafm.com)
ilustrasi tersangka (andikafm.com)
ilustrasi tersangka (andikafm.com)

MBNews, Tarakan – Brimob Detasemen C Polda Kaltim berhasil menangkap seorang berinisial IN yang tinggal di jalan Imam bonjol RT 23 kelurahan Pamusian karena terbukti membawa dan mengunakan narkoba jenis shabu-shabu. Paur Humas Polres Tarakan Iptu Hadi Sucipto kepada merahbirunews.com mengatakan, dalam aksi penangkapan tersebut Satuan Intel Brimob melakukan penggeledahan kepada orang yang dicurigai tersebut.

“Petugas brimob yang mencurigai gerak gerik tersangka langsung mengeladah tersangka dan ditemukan shabu,” Kata Iptu Hadi Sucipto, Senin (16/2/2015)

Dari penggeledahan yang dilakukan petugas berhasil menemukan 1 bungkus shabu-shabu diatas kepala tersangka berinisial IN tersebut dan barang bukti lainya yaitu sebuah timbangan. Saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka IN, aparat mengejar ada 1 lagi tersangka berinisial EK dengan mendatangi rumahnya, namun ketika sampai dirumahnya tersangka tersebut melarikan diri.

“Ditambahkan saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka EK tersebut polisi berhasil mendapatkan kembali 1 bungkus shabu-shabu,” Ungkapnya

Lebih lanjut diungkapkan, hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka EK, Namun untuk tersangka IN sedang menjalani proses hukum yang disangka melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ctr/hfa)