Kemenag : Rumah Ibadat Yehuwa Tunggu Rekomendasi FKUB

0
1459
Ilustrasi Gereja Yehuwa (hurek.blogspot.com)
Ilustrasi Gereja Yehuwa (hurek.blogspot.com)
Ilustrasi Gereja Yehuwa (hurek.blogspot.com)

MBNews, Tarakan – Sebelum adanya rekomendasi persetujuan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tarakan, Kementrian Agama (Kemenag) memastikan tidak akan mengeluarkan rekomendasi pembangunan rumah Ibadat Yehuwa yang dimohonkan kelompok saksi yehuwa, Hal itu ditegaskan Kepala Kemenag Tarakan Imam Mochtar, Kepada MBNews Jumat (12/12/2014).

Dijelaskan, persoalan tidak direstuinya pembangunan rumah ibadat Yehuwa didaerah pasir putih kelurahan karang anyar kecamatan Tarakan Barat oleh FKUB bukan pada persoalan adminsitrasi kelengkapan syarat sebuah pembangunan rumah Ibadah seperti yang tertuang dalam Surat Peraturan Bersama Mentri Agama dan Mentri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama,Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Bukan masalah mendirikan gerejanya, namun persoalan yang timbul adalah teknis penyebaran faham yehuwa yang dirasa meresahkan bagi pengaut agama lain bahkan bagi nasrani sendiri.” Jelas Imam Mochtar.

Imam menambahkan, teknis penyebaran faham saksi yehuwa seperti yang terungkap dalam rapat koordinasi pembangunan rumah ibadat yehuwa yang digelar diruang kenawai Kantor Walikota Tarakan, Kamis (11/12/2014), beberapa tokoh agama yang tergabung di FKUB mayoritas mempersoalkan cara saksi yehuwa dalam mencari pengikut.

“Sepeti yang diungkapkan pastor Dominikus Pareta Perwakilan Katholik, ia didatangi oleh orang dari saksi yehuwa dan meminta dirinya menurunkan salib, bahkan beberapa tokoh agama lainya juga menyayangkan pembangian famplet terkait keimanan dari rumah kerumah.” Ucap mantan Kepala Kemenag Nunukan ini.

Namun menurut Imam mochtar, cara penyebaran keyakinan yang dilakukan oleh saksi yehuwa perlu dirubah, agar keyakinan lain merasa tidak terganggu. “ jika ada masyarakat yang merasa terganggung terhadap mekanisme yang dilakukan oleh saksi yehuwa, dan melaporkannya, bisa saja kelompok saksi yehuwa dikenakan sanksi.” Tegasnya.

Ketika ditanya terkait terdaftarnya saksi yehuwa dibawah bimbingan masyartakat (bimas) kristen, Imam mochtar tidak menampiknya.” Keputusan direktur jendral bimbingan masyarakat kristen Indonesia, mendaftar saksi saksi jehowa sebagai lembaga keagamaan kristen bersifat gereja, namuk kembali lagi bukan kepada persoalan pembangunan geraja melainkan teknis menyebarkan pemahamanya ditengah masyarakat, yang jelas Kemenag menunggu rekomdasi dari FKUB terlebih dahulu.” Tuntas Imam Mochtar. (run)

Baca Juga : FKUB Tolak Pembangunan Rumah Ibadat Saksi Yehuwa