Legalitas Penangkapan dipertanyakan, AG dan BG ajukan Pra Peradilan

0
805
ilustrasi
ilustrasi
ilustrasi

MBNews, Tarakan – Penasehat Hukum permohonan Praperadilan AG dan BM, tersangka kasus shabu-shabu yang ditangkap Kodim 0907 Tarakan 17 April 2015 yang lalu meminta adanya legalitas pengeledahan dan penangkapan kliennya tersebut.

Hal tersebut merupakan inti tuntutan penasehat hukum kedua tersangka yakni Rabshody Roestam dan Nunung Tri Sulistiawati saat sidang Praperadilan perkara shabu-shabu yang menuntut kodim 0907 dan Polres Tarakan Senin (11/5/2015) di pengadilan negeri Tarakan.

Pada permohonan yang di bacakan oleh penasehat hukum Nunung, tersangka menilai penggeledahan dan penangkapan di rumah tersangka tepatnya di jalan bhayangkara, gang lili 2 nomor 57, kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat dilakukan dengan cara mendobrak pintu dan hal tersebut sangat tidak diperkenankan.

“Selain melakukan pendobrakan dan penggeledahan di rumah terdakwa, petugas dari termohon juga melakukan pemukulan terhadap terdakwa yang mengakibatkan telinga kanan tidak dapat mendengar, dan sebagian juga rontok,” Ungkap Penasehat Hukum Nunung saat membacakan permohonan.

Saat memasuki rumah secara paksa dan mengadakan penggeledahan, hingga melakukan penganiayaan terhadap diri seseorang tanpa dasar merupakan suatu perbuatan melawan hukum, melanggar hak asasi manusia khususnya melanggar pasal 34 UU. RI No. 39 tahun 1999, kemudian terdakwa ditangkap oleh termohon 1 selama 2 hari tidak diserahkan kepada termohon 2 sehingga jelas penangkapan tersebut telah melewati waktu yakni 1 x 24 jam.

“ini jelas telah merugikan pemohon dan untuk itu pemohon mengajukan keberatan atas tindakan dimaksud,” Ulasnya

Penggeledahan maupun penangkapan terhadap pemohon dilakukan oleh termohon 1 yang notabene bukanlah institusi yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penggeledahan dan sekaligus penangkapan terkecuali tertangkap tangan sehinggga jelas penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan termohon 1 adalah tidak sah dan melawan hukum.

Usai pembacaan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan pada masing-masing termohon untuk menanggapi soal permohonan praperadilan tersebut, namun dari masing-masing termohon meminta sidang ditunda hingga Selasa (12/5/2015) untuk menjawab permohonan praperadilan tersebut. (ctr/hfa)