Terdakwa kasus pembunuhan berinsial AS dibawah umur

0
804
ilustrasi (hfa)
ilustrasi (hfa)
ilustrasi (hfa)

MBNews, Tarakan – Sidang AS, terdakwa pembunuhan TKP jalan Aki Balak RT 3 kelurahan juata krikil yang terjadi akhir tahun 2014, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (13/5/2015) dengan agenda putusan sela. Pada putusan sela tersebut, terdakwa ASRI ditetapkan masih di bawah umur oleh majelis hakim pengadilan negeri Tarakan, karena pada sidang esepsi sebelumnya, alat bukti dan barang bukti yang mendekati kebenaran ialah kartu keluarga yang di hadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri Tarakan Mahyudin Igo kepada merahbirunews.com mengatakan, dalam sidang putusan sela tersebut, majelis hakim menolak esepsi dari Jaksa penuntut umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya menghadirkan saksi verbarisem yaitu penyidik Polres Tarakan, dan saksi ahli yaitu dokter gigi RSUD Tarakan dan Dinas Kependudukan dan catatan sipil pemerintah kota Tarakan.

”Kami tidak bisa menerima kesaksian dari saksi yang di hadirkan JPU karena dinilai cacat formil,” Tegas Mahyudin yang juga merupakan hakim anggota dalam persidangan Asri.

Menurut majelis hakim umur terdakwa masih 16 tahun, sedangkan jaksa dalam dakwaanya menentukan umur terdakwa sudah 18 tahun. Dijelaskan, alat bukti yang dihadirkan JPU tidak bisa dijadikan dasar oleh majelis hakim, karena majelis tidak yakin dengan keterangan saksi yang di hadirkan JPU.

”Memang saksi ahli memberikan keterangan sesuai keahlianya dan membuktikan dengan hasil ronsen yang telah dilakukan saksi ahli tersebut, namun menurut majelis hakim keterangan tersebut tidak bisa di jadikan dasar, tetapi Majelis hakim tetap berpegang teguh dengan keyakinannya bahwa bukti yang benar berupa bukti surat kartu keluarga yang di hadirkan penasehat hukum terdakwa,” Pungkasnya

Meskipun kartu keluarga terdakwa itu ganda, karena itu kesalahan dari sistem pencatatan dinas kependudukan namun majelis hakim melihat tahun lahirnya sama, yang artinya terdakwa masih berumur 16 tahun. ”Memang ada perbedaan bulan di kartu keluarga itu, tetapi tanggal dan tahun lahirnya sama,”Jelasnya

Karena terdakwa sudah ditetapkan putusan sela oleh majelis hakim, maka ia harus diajukan berdasarkan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. “Untuk selanjutnya akan ada kewenangan jaksa, karena yang bersangkutan ini berada ditahap penuntutan, maka untuk tindak lanjutnya JPU akan dilakukan penahanan kembali, kemudian JPU akan mengajukan kembali perkara ASRI, tetapi mengacu pada UU sistem pradilan anak,” Pungkasnya (ctr/hfa)