Mengganti Uang Dengan Permen Bisa Dipidana

0
1046
Ilustrasi
Mengganti Uang Dengan Permen Bisa Dipidana
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – Tidak bisa dipungkiri minimnya uang pecahan kecil, mejadikan toko dan swalayan di Tarakan menggunakan permen sebagai alat tukar pengembalian uang konsumen, padahal sudah jelas dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, permen bukan sebagai alat tukar yang sah.

Ketua Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Tarakan, Akhmad Yossan mengatakan, praktek penngembalian uang dengan permen masih ditemukan di Tarakan, padahal di Kota besar praktek tersebut tidak ada ditemukan. Menerutnya Toko dan Swalayan tetap mennggunakan uang sebagai alat pengembalian uang kembalian pada konsumen.

“Di Jakarta maupun kota besar lainnya, pengembalian tetap dengan uang bukan dengan permen,” jelas Yossan, Rabu (8/7/2015).

Ditegaskan Yossan, jika mengacu pada UU Mata Uang tentunya pengembalian dengan permen yang prakteknya masih ditemukan, pedagang hingga swalayang yang melegalkan praktek tersebut bisa dipidanakan, sebab hal tersebut merupakan tatacara yang salah dan tidak diakui oleh aturan manapun.

“Pelaku yang menganti uang dengan pengembalian permen bisa di pidana,” tegasnya.

Bahkan praktek pengembalian uang diganti dengan permen secara tidak langsung menguntungkan toko maupun swalayan yang bersangkutan, sebab secara tidak langsung konsumen membeli permen secara tidak langsung.

Oleh karenanya, persoalan praktek mengganti uang kembalian dengan permen yang berdapak pada kerugian konsumen, semuanya dikembalikan pada masyarakat. Jika masyarakat tidak menghendakinya bisa menolaknya.

Untuk diketahui, sesuai pasal 23 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Selanjutnya, Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rrpiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Bahkan, mengganti uang dengan peremen juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (nur)