
MBNews, Tarakan – Satuan Intel Satbrimobda Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Jalan Niaga RT 12 kelurahan karang balik kota Tarakan, tepatnya di sebuah warung benama selera.
Perwira Humas Polres Tarakan Iptu Hadi sucipto saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian bermula saat intelmob yang berada di warung selera, melihat seorang laki-laki yang sedang makan tiba-tiba menunjukan gerak-gerik yang mencurigakan. Apalagi pada saat itu mengetahui adanya polisi, tersangka tambah panik
Mengetahui hal tersebut, unit intelmob tersebut langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap yang berinisial AA tersebut dan berhasil menemukan 10 bungkus shabu-shabu dengan berat 1,55 gram, sehingga unit intelmob langsung mengamankannya ke kantor kepolisian resort Tarakan.
“Selain mengamankan barang bukti shabu-shabu, satuan intelmob juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 1 unit handphone, sebuah dompet, dan uang tunai sebesar 1 juta 500 ribu rupiah,” Ungkap Hadi
Lebih lanjut dituturkan, kasus ini sudah kepada Satuan Reskoba polres Tarakan, dan menurut pengakuan tersangka AA bahwa shabu-shabu tersebut di dapat dari seorang temannya yang tinggal diwilayah beringin. Ditegaskan, AA disangka melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk selanjutnya kami akan melakukan pengembangan untuk menyelidiki teman AA yang menyediakan shabu-shabu tersebut,” Tegasnya Hadi (ctr/hfa)