PN Tarakan Keluarkan Penetapan, Positif 2 KIA Berbendera Malaysia di Boom

0
813
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – Dengan adanya Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tarakan sebagai dasar pemusnahan 2 Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia, yang berhasil ditangkap Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kaltim di perairan karang unarang pada pertengahan Febuari 2015, nampaknya akan berjalan sesuai rencana. Kedua kapal tersebut menurut rencana dimusnahkan dengan menggunakan boom, Rabu (18/03/2015).

Wahyuddin Igo selaku Humas PN Tarakan kepada merahbirunews.com, mengatakan, Kapal Motor (KM) Rizky dan KM Wira Satria yang ditangkap diperairan karang unarang oleh Ditpolair Polda Kaltim, sudah diberikan penetapannya oleh PN Tarakan sejak dua minggu lalu, dengan adanya penetapan tersebut menjadi dasar pihak Ditpolair Polda Balikpapan untuk melakukan pemusnahan.

“Penetapan sudah kita (PN Tarakan) berikan sejak dua minggu lalu, sehingga Kapal tersebut bisa dimusnkahkan.” Tegas Wahyuddin Igo, Minggu (15/03/2015).

Dijelaskan Igo, didalam Undang undang Perikanan pasal 6 disebutkan Kapal asing bisa dirampas atau dimusnahkan atas ijin Pengadilan. Sehingga  dasar hukum untuk pemusnahan tersebut adalah Penetapan dari pengadilan.

Dilain sisi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Fajaruddin Yusuf,SE.,SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Bela membeberkan, berkas 2 KIA yang berhasil ditangkap Ditpoliar Polda Kaltim sudah diterima pihak Kejari, dan tinggal persiapan dakwaan untuk disidangkan nantinya di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

“4 orang tersangka sudah diserahkan bersama dengan berkasnya.” Ungkap I Nyoman Bela.

Untuk KM Rizky dengan tersangka Ruslan dan Junaidi, barang bukti yang diamankan 200 Kilogram udang campuran dan 300 Kilogram ikan campuran, sedangkan KM Wira Satria dengan tersangka Agus dan Mustang, diamankan ikan jenis campuran sebanyak 50 Kilogram dan Udang campuran sebanyak 80 Kilogram.

“Untuk barang bukti udang dan ikan sudah dilelang di Tempat Pelelangan Ikan, yang nantinya hasil lelang ini dibawa kesidang di PN Tarakan, selain itu para tersangka dikenakan Undang undang nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang Undang nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 93 ayat (2) dan ayat (4), dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun dan dengan setingginya Rp. 20 Milyard.” Tuntas I Nyoman Bela.

Untuk diketahui, Ditpol Polda Kaltim direncanakan dalam meledakan 2 KIA berbendera Malaysia, menggandeng unit penjinak bahan peledak (Jihandak) Detasemen C Pelopor Brimob Polda Kaltim, dan direncanakan ke 2 kapal tersebut diledakan dari jauh dengan menggunakan tombol, jarak peledakan sendiri berkisar 50 meter dari dermaga pos Polair Juata, Kota Tarakan.  (run)