Polisi tangkap oknum warga aceh pemilik ganja

0
868
ilustrasi
ilustrasi
ilustrasi

MBNews, Tarakan – Setelah tersangka BY yang merupakan oknum ketua RT di Tarakan ditangkap karena edarkan ganja, minggu(10/5/2015). Satuan Reskoba Polres Tarakan kembali berhasil mengamankan salah satu warga asal aceh berinisial MI (34) yang tinggal di RT 21 Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah. Polisi menangkap MI karena miliki sebanyak 6,50 gram. Setelah ditangkap MI dibawa ke Mapolres Tarakan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

ditemui merahbirunews.com di Polres Tarakan, MI mengaku ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya yang berada di Aceh.

“Ganja ini sudah satu bulan saya miliki,” Aku MI, Senin (11/5/2015) kepada wartawan.

Diakuinya ganja yang diperoleh tidak diperjual belikan, Namun untuk digunakan pribadi. MI berkilah ganja sebagai temannya saat lakukan aktivitas sehari-hari yakni menjaga udang, jual solar dan jaga kios rekannya “Saya pakai ganja ini untuk stamina pada saat lagi kerja sama dan penambah nafsu makan,” ungkapnya.

Untuk memasukkan ganja di Tarakan ini hanya menggunakan lewat jasa pos saja. “Saya pesan lewat BBM, lalu nanti dikirim kesini melalui pos dengan cara dipaketin. ongkos kirimannya Cuma Rp 50 ribu,” Tambahnya.

Sementara itu Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kasat Reskoba, AKP Roberto membenarkan adanya penangkapan ini karena kepemilikan narkoba jenis ganja. “penangkapan ini berdasarkan pengembangan yang telah ungkap sebelumnya, atas nama tersangka By,” Ucap AKP Roberto.

berdasarkan dari keterangan BY, Polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan berhasil mengamankan MI ini dikediaman rumah rekannya yang bernama Am. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus karung yang berisikan Ganja dengan berat 6,50 gram, 3 bungkus klinting rokok kecil, uang Rp 400 ribu hasil dari pembelian dari By, 60 bungkus bodypack kecil warna hitam serta barang bukti lainnya seperti gunting, korek gas.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara.(ctr/hfa)