Proyek saluran air tidak selesai, Dinas PU blacklist kontraktor

0
1060
Pejabat dinas PU dan anggota komisi 3 DPRD Tarakan saat pantau proyek pembangunan turap belakang pasar tenguyun (hfa)
Pejabat dinas PU dan anggota komisi 3 DPRD Tarakan saat pantau proyek pembangunan turap belakang pasar tenguyun (hfa)
Pejabat dinas PU dan anggota komisi 3 DPRD Tarakan saat pantau proyek pembangunan turap belakang pasar tenguyun (hfa)

MBNews, Tarakan – Karena tidak menyelesaikan proyek pengerjaan pemasangan sheetpile atau turap saluran air dari belakang pasar tenguyun hingga tembus ke sungai pamusian sesuai waktu yang disepakati, salah satu kontraktor di-blacklist oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tarakan.

“Kita sudah blacklist kontraktor tersebut, karena ini proyek multiyears yang seharusnya selesai akhir tahun 2014, setelah diperpanjang 50 hari kontraktor masih tidak mampu, sehingga kami putus kontraknya padahal pengerjaannya sudah mencapai 80 %,” Kata Kepala Dinas PU dan TR Muhammad Chaidir, Rabu (25/2/2015)

Untuk nilai proyek yang disediakan sebesar Rp 38 Milyar yang mulai dikerjakan mulai tahun 2013 dan sesuai dengan peraturan presiden (Pepres) jika kontraktor tersebut tidak mampu menyelesaikan, maka akan dilakukan pemilihan kontraktor lainnya dan kontraktor lain tersebut adalah pemenang kedua dari proses tender yang telah dilakukan.

“Pemenang yang kedua bisa dilanjutkan, untuk anggaran yang masih tersisa sudah dikembalikan, bahkan kontraktor tersebut sudah melapor kepada Dinas PU jika sudah tidak mampu lagi,” Katanya

Sebenarnya banyak masalah yang dihadapi dalam pengerjaan proyek ini, diantaranya cuaca tidak menentu, aktivitas dari masyarakat di kawasan pembangunan turap hingga masalah lahan yang masih dimiliki oleh masyarakat.

“Kendala utama salah satunya lahan, memang perlu ada negosiasi dengan masyarakat dan sebenarnya alot dilakukan,” Kata Chaidir

Saat ini dinas Pekerjaan Umum segera menyelesaikan proses administrasi untuk proses kelanjutan proyek ini, karena seharusnya ini sudah selesai dan dapat mempermudah saluran pembuangan dari Kota menuju ke laut. (hfa)