Resmi HET LPG 3 Kg Tarakan Rp.16.000, Dilarang Menjual Diatas Ketetapan HET

0
1202
Resmi HET LPG 3 Kg di Kota Tarakan Rp.16.000
Resmi HET LPG 3 Kg di Kota Tarakan Rp.16.000
Resmi HET LPG 3 Kg di Kota Tarakan Rp.16.000

MBNews, Tarakan – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. Ir. H. Irianto Lambrie, MM resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram ditingkat pangkalan Provinsi Kaltara. Surat keputusan dengan nomor 188.44/K.46/2015 sudah diterima Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) Tarakan sejak senin (24/02/2015).

Kepala Disperindakop dan UMKM Tarakan Tajuddin Tuwo mengatakan, dengan adanya surat ketetapan HET LPG 3 Kg maka harga sebelumnya pertabung Rp.15.500 sudah tidak belaku lagi, dan berlaku HET baru yakni Rp.16.000.

“Kenaikan HET LPG 3 Kg dari sebelumnya hanya Rp.500, menjadi Rp.16.000/tabung.” Ungkap Tajuddin Tuwo, Selasa ( 25/02/2015).

Tajuddin menegaskan, dengan resminya HET tersebut maka pangkalan dilarang menjual ditas ketentuan HET, jika ditemukan maka sanksi yang diberikan adalah black list sebagai pangkalan penyalur LPG 3 Kg.

“Kita tekankan kepada pangkalan dilarang menjual diatas HET, saya tidak mau toleran dengan harga jual diatas HET.” Tegasnya.

Ketika ditanya bagaimana dengan penjualan tabung gas LPG 3 Kg diwarung kecil atau pengecer yang notabenenya bukan pangkalan, dengan menjual tabung gas 3 Kg diatas HET ? dengan lugas Tajuddin menjawab, dirinya tidak mengenal istilah pengecer, penjualan terakhir tabung gas melon tersebut hanya ada dipangkalan.

“Saya tidak kenal pengecer, penjualan terkahir ada dipangkalan dan Pangkalan tidak boleh memberikan gas tersebut, lebih dari dari 2 tabung kepada orang untuk dijual.” Kata Mantan kepala Dinas Pendidikan ini.

Dijelaskan Tajuddin, bukantugas Disperindakop menertibkan pengecer kecil, tugas menertibkan pengecer ada pada pangkalan, mengingat tabung gas subsidi tersebut dilarang dijual dipengecer.

“Jika ada warung kecil atau dijual secara eceran yang bukan sebagai pangkalan, pasti ada pangkalan nakal yang memberikannya, dan kita sudah tekan keagen kalau ada pangkalan nakal itu dicoret.” Ujarnya.

Sementara itu Kasi Perlindungan Konsumen Disperindakop dan UMKM Tarakan Romli, memastikan untuk menertibkan pengecer sangat sulit, oleh karenanya diimbau bagi masyarakat untuk tidak membeli tabung gas 3 kg selain dipangkalan resmi.

“Masyarakat jangan membeli dipengecer, belilah dipangkalan. Kalau membeli diluar dari pangkalan harga jual tabung gasLPG 3 Kg tidak sesuai dengan HET, dan untuk menertibkan pengecer ini kita agak kesulitan.” Tuntas Romli.

Untuk diketahui berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.46/2015 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefield Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram di Tingkat Pangkalan Provinsi Kaltara, Untuk Kabupaten Bulungan dan Nunukan HET Tabung Gas LPG 3 Kg Rp.16.500, Sedangkan untuk Kabupaten Malinau dan Tana Tidung HET sebesar Rp.20.000, dan wilayah Kota Tarakan HET Gas LPG 3 Kg Rp.16.000. (fir)