Setelah 6 orang, 64 terpidana mati menunggu antrian dieksekusi

0
1188
Jaksa Agung HM Prasetyo (pilar)
Jaksa Agung HM Prasetyo (pilar)
Jaksa Agung HM Prasetyo (pilar)

MBNews, – Setelah mengeksekusi 6 terpidana mati hari minggu kemarin selanjutnya kejaksaan agung siap melaksanakan eksekusi ke 64 terpidana selanjutnya. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan 64 terpidana mati kasus narkoba yang mengajukan grasi dan kemungkinan akan ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Namun dalam hal ini Kejaksaan Agung tidak gegabah melakukan eksekusi mati. persiapan eksekusi harus dilakukan dengan teliti dan cermat agar tidak terjadi kesalahan dan seluruh aspek hukum terpidana mati terpenuhi

“Jangan sampai ada permasalahan hukum yang belum terselesaikan. Kalau ada yang sudah terpenuhi, tentunya secepat itu pula kita rencanakan untuk mengeksekusi mati.” tegas Prasetyo

Salah satu terpidana mati yang manunggu eksekusi adalah Myuran Sukumaran, salah seorang anggota sindikat Bali Nine yang saat ini ditahan di LP Kerobokan, Bali. Menurut Jaksa Agung, eksekusi belum dapat dilakukan karena menunggu proses hukum terpidana lain dalam kasus yang sama.

Myuran dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Badung, bersama delapan WN Australia lainnya tahun 2005. Mereka kedapatan hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Bali. Myuran dan Andrew Chan divonis mati tahun 2006. Sementara tujuh lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. Grasi Myuran telah ditolak presiden, namun grasi Andrew masih diproses. (kdc/hfa)