“Jangan lupa, SIM dan STNK, Hati-Hati ada Razia”
Itulah sepenggal lagu dari White Shoes and The Couples Company berjudul Pelan Tapi Pasti yang mengingatkan kita untuk tertib berlalu lintas
Nah Sob, buat kamu yang sering berkendara, perlu diingat mulai tanggal 16 Mei 2016 hingga 29 Mei 2016 Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan akan melaksanakan giat Operasi Patuh.
Apa itu operasi patuh? Menurut Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Chindi Helyadi, Operasi ini dimana pihak kepolisian melakukan aktivitas untuk memperlancar arus lalu lintas dan menghindari kecelakaan yang dilakukan pengguna jalan.
Untuk itu para pengguna jalan hendaknya patuh dengan aturan rambu lalu lintas, melengkapi peralatan kendaraan sebelum berkendara dan tidak kalah penting selalu membawa surat kendaraan yang masih berlaku yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Kami akan tindak tegas loh, bagi yang melanggar akan kami tilang sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” Tegas Chindi Helyadi
FYI, buat para pelanggar lalu lintas itu ancamanya bisa denda atau kurungan, paling besar bahkan bisa mencapai maksimal Rp 3.000.000 dan Minimal Rp 500.000. Denda sebesar itu bisa kamu terima kalau kamu melakukan aksi balapan liar ala-ala anak jalanan. Tidak punya SIM dan STNK saja bisa didenda Rp. 1.000.000
Polisi juga tegaskan, apabila di hari biasanya hanya melakukan Razia Kendaraan 1 kali dalam 1 hari, tapi tidak pada saat Operasi Patuh Sob, mereka bisa merazia sampai 2 atau 3 kali dalam 1 hari lho. Jadi ingat WASPADA-lah!