Gara-gara uang Rp. 2000, AN jadi korban pengeroyokan

0
886
ilustrasi (infogngkidul)
ilustrasi (infogngkidul)
ilustrasi (infogngkidul)

MBNews, Tarakan – Karena dikeroyok dan berujung luka-luka seorang pria berinisial AN (21) yang tinggal di RT 3 Kelurahan Karang Balik, melapor kepada pihak kepolisian. Kejadian tersebut berlangsung pada kamis (16/6/2015), sekitar pukul 03.00 wita.

Kepada petugas AN menceritakan kronologis awal mula pengeroyokan tersebut dimana saat sedang menambal ban motor di sebuah bengkel yang berada di kawasan Lingkas Ujung tiba-tiba para pelaku mendatanginya dan memukulnya.

Walaupun sempat membela diri dengan melawan beberapa orang yang mengeroyoknya tersebut beberapa pelaku namun mereka tetap saja menghajarnya

“Saya mengalami luka memar di bagian wajah, luka bengkak pada bagian bibir, rasa sakit pada bagian kepala, luka goresan pada bagian telapan tangan, luka lecet pada bagian lutut dan siku, serta bengkak pada bagian lengan tangan sebelah kanan.” Katanya saat menunjukan luka-luka tersebut kepada petugas.

Setelah mendengar penjelasan dari korban AN petugas polisi langsung melakukan penyelidikan dan hingga akhirnya mengamankan seorang remaja belasan tahun yang berinisial LP yang saat itu tengah asik berkumpul dengan kawan-kawannya di dekat Pasar Boom panjang Kemudian LP yang masih menggunakan pakaian ibadahnya tersebut langsung digiring ke Mapolres Tarakan guna dilakukan pemeriksaan. Kuat dugaan LP merupakan salah satu pelaku yang melakukan pengeroyokan kepada korban

Sementara itu Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Perwira Subbag Humas Polres Tarakan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban. Petugas kaku melakukan pengungkapan terhadap para pelaku pengroyokan tersebut. “Salah satu dari pengroyokan itu sudah kami amankan dan telah terbukti melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Hadi.

Berdasarkan keterangan tersangka, kejadian bermula saat korban sedang berada di bengkel untuk menambal Ban motornya. Tetapi, ketika tersangka LP melintas didepan Bengkel korban disinggahi oleh korban dan diteriakin. “Setelah diteriakin, korban ini pun langsung meminta uang kepada tersangka sebanyak Rp 2.000 dan karena tersangka tidak ada uang malah si Korban menantang dan mengajak tersangka untuk berkelahi,” jelas Hadi.

Tersangka awalnya tidak melayani sikap korban yang terlihat masih dikuasai minuman keras (miras). Namun, korban tetap menantang kepada tersangka. “Kalau kamu berani silahkan datang ke belakang lembaga,” Jelasnya.

Tersangka LP bersama rekannya bergegas pergi meninggalkan korban. Namun, LP yang saat itu masih tidak terima dengan omongan si korban tersebut lalu memanggil anggotanya yang sedang berkumpul. Akhirnya tersangka mendatangi korban dan melakukan pemukulan.

“Jadi tersangka mengaku memukuli korban dengan menggunakan helm, tetapi yag membuat korban mengalami luka parah adalah rekan-rekan dari tersangka,” jelas Hadi.

Oleh karena itu, Hadi menyebutkan untuk tersangka LP juga telah diamankan dan dijerat dengan pasal 170 KUHP. “Sementara, untuk rekannnya lain masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (hfa)