Tidak Ada Label ML, Bea Cukai Larang Produk Malaysia Masuk ke Tarakan

0
1348
Ilustrasi (bisnis.com)
Ilustrasi (bisnis.com)
Ilustrasi (bisnis.com)

MBNews, Tarakan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tarakan meminta agar importir lokal mengurus izin label makanan luar (ML) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, agar aktifitas bongkar muat import barangan tertentu dari Tawau Malaysia dipelabuhan Tarakan bisa berjalan sesuai dengan Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) nomor 61/M-DAG/Per/9/2013 tentang perubahan atas Permendag 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang ketentuan import produk tertentu.

Kepala KPPBC TMP C Tarakan Muhtadi, Kamis (16/10/2014) mengatakan, jika tidak ada izin label ML yang dikeluarkan oleh BPOM RI, Bea dan Cukai tetap melarang barangan tertentu khususnya makanan dan minuman ringan, dari Negara tetangga tersebut masuk ketarakan.

“Ini terkait perizinan, kalau makanan dan minuman tentunya harus ada izin dari BPOM dan sifatnya wajib.” Jelas Muhtadi.

Walaupun ada keinginan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan, agar dibuatkan kebijakan khusus secara lokal supaya barangan tertentu tersebut bisa masuk ketarakan tanpa lebel ML, menutut Muhtadi hal itu tidak dibenarkan secara aturan sebab aktifitas import barangan tertentu yang diamanahkan Permendag bukan dalam skala kecil.

“Kalau kebijakan khusus secara lokal yang bertujuan agar bongkar muat barangan tertentu dari Malaysia bisa dilakukan dipelabuhan Tarakan tentuh tidak dibenarkan, kebijakan yang diberikan hanya untuk barang tentengan yang dibawa penumpang, dari Tawau Malaysia ke Tarakan yang nominalnya tidak lebih dari Rp.3 juta.”

Muhtadi mengakui, dari 7 pelabuhan import peroduk tertentu yang masuk dalam Permendag nomor 61/M-DAG/Per/9/2013 tentang perubahan atas Permendag 83/M-DAG/PER/12/2012 tentang ketentuan import produk tertentu, hanya Pelabuhan Tarakan yang belum berjalan aktifitasnya.

“Pelabuhan Belawan di Medan,Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang,Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, serta Jayapura di Jayapura, sudah berjalan aktifitas bongkar muat import produk tertentu, sedangkan pelabuhan Tarakan belum berjalan sama sekali.” Tuntas Muhtadi (RUN)

Baca juga :
Birokrasi Dipersulit, Kadin Minta Bubarkan Pelabuhan Import Produk Tertentu
Disperindakop Pastikan Import Produk Tertentu Pelabuhan Tarakan Akan Berjalan
DPRD Minta Disperindakop Sikapi Serius Persoalan Pelabuhan Import Tarakan
Walikota : Hak Kemendag Cabut Status Pelabuhan Tarakan Sebagai Pelabuhan Import Produk Tertentu