MBNews, Tarakan – Pria paruh baya berinisial MA(48) alias KM tidak bisa mengelak saat petugas menangkapnya, karena memiliki dan mengedarkan shabu-shabu. MA yang tinggal di Jalan Cendrawasih Gang Paguntaka Karanganyar Pantai Tarakan ditangkap Rabu (10/6/2015) dini hari di dekat tempat arena ketangkasan billiar pertigaan Jalan Cendrawasih.
Kepada merahbirunews.com Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman S.Ik melalui Kasat Reskoba AKP Roberto A.Md mengungkapkan tersangka merupakan pemain lama yang sudah menjadi target dari pihak kepolisian.
“MA sebenarnya target lama yang sudah kita dapatkan datanya, dan akhirnya baru bisa kita tangkap, tersangka diduga adalah pengedar sekaligus memakai shabu-shabu,” Ucap AKP Roberto
Diceritakan kronologis kejadian bahwa saat ditangkap petugas, MA sedang berada di dalam mobil Avanza yang diduga merupakan mobil rental. Kemudian petugas memeriksa tubuh dan mengeledah mobilnya. Saat digeledah ditemukan 4 paket shabu-shabu yang disimpan dalam kantong celana. Selain itu turut serta diamankan uang senilai Rp. 15 Juta rupiah yang diduga hasil penjualan shabu-shabu.
Dari hasil barang bukti yang ditemukan kuat dugaan tersangka akan melakukan transaksi shabu kepada pembeli namun karena ditangkap petugas transaksi gagal dilakukan.
“Setelah tertangkap tangan membawa shabu, polisi mengembangkan kasus ini dengan memeriksa rumah tersangka, dan hasilnya ditemukan 5 alat bong penghisap shabu, pipet kaca, bekas pembungkus shabu dan timbangan digital,” lanjut Roberto
Saat ini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi karena disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
“Untuk barang-barang yang digunakan tersangka lakukan aksinya akan kami amankan termasuk mobil Avanza yang digunakan oleh tersangka. (hfa)