merahbirunews.com, Waspada, Penyimpan Video / Gambar Porno Bisa Dipenjara ! Beberapa waktu yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus beberapa pasal seperti pasal penghinaan Presiden ataupun pasal penjara bagi pemilik video porno. Namun, ternyata dalam Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang disodorkan ke DPR, pemerintah menginginkan pasal tersebut hidup lagi. Jika benar terjadi, maka para penyimpan video / gambar porno bisa dikenakan pidana sesuai undang undang yang berlaku.
“Di RUU ini ada lagi pasal yang dulu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau anda berpikir hanya pasal penghinaan pada presiden, ada lagi pasal yang dulu sudah dimatikan dan dihidupkan kembali yaitu menyimpan film porno,” ujar peneliti dari LSM Elsam, Wahyudi dalam diskusi di Bakoel Kofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Kamis (17/?/2015).
Ada pun pasal 473 dalam RUU KUHP berbunyi:
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
“Kata menyimpan ini berarti mengancam kita semua yang memiliki film porno,” sambung Wahyudi disambut tawa hadirin.
Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi, juga mengungkapkan hal yang sama. Dia menceritakan, pasal ini sudah dimatikan MK saat digugat oleh Farhat Abbas. Tetapi Supriyadi masih berpikir sedikit positif tentang adanya pasal itu.
Dia berpikir mungkin saja pasal itu hanya terselip dan tidak akan disahkan bila RUU KUHP sudah menjadi undang-undang.(detik)