2 Kapal Nelayan Malaysia Ditangkap Polairud

0
1507
tersangka dengan membawa bendera malaysia saat diamankan petugas kepolisian (hfa)
2 Kapal Nelayan Malaysia Ditangkap Polairud
tersangka dengan membawa bendera malaysia saat diamankan petugas kepolisian (hfa)
tersangka dengan membawa bendera malaysia saat diamankan petugas kepolisian (ctr)

Tarakan, MBNews – 2 kapal nelayan asal Malaysia berhasil diamankan Polisi Air dan Udara (Polairud), saat sedang menangkap ikan di perairan Muara Tarakan siang tadi Jumat (09/01/2015). Kasat Polairud Tarakan Inspektur Polisi Satu Bahtiar Thamrin saat di konfirmasi MBNews mengatakan, penangkapan yang dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan petugas, karena ada laporan dari nelayan bahwa melihat kapal troll dari negara Malaysia. Dijelaskan saat pukul 13.00 Wita pihaknya berhasil menangkap kapal motor cahaya baru dan juragannya berinisial AM dengan 3 orang Anak Buah Kapal (ABK), kemudian berselang beberapa menit Pihaknya berhasil menangkap Kapal Motor (KM) Abadi yang juragannya berinisial RK dengan 3 orang ABK.

“Penangkapan kedua kapal tersebut di tempat yang sama yaitu di perairan muara Tarakan hanya saja titik kordinatnya yang berbeda, namun kami sempat melakukan pengejaran terhadap KM Abadi karena berusaha melarikan diri, kemudian saat dilakukan pemeriksaan tangkapan ikan pada kabal KM abadi sebanyak 50 kilogram, sedangkan KM cahaya baru sebanyak 300 kilogram.” Jelas Bahtiar

Lebih lanjut dituturkan, melihat kejadian tersebut pihaknya serius melakukan pengamanan perairan Tarakan dan akan menindak seluruh kapal asing tidak ada izin yang mengambil hasil laut Indonesia. Menurut Bahtiar, dari pengakuan kedua juragan kapal hasil tangkapan yang mereka akan dibawa kembali ke negaranya kemudian dijual kembali di Indonesia.

“Menurut pengakuan kedua juragan yang kami jadikan tersangka ini bahwa baru kali ini menangkap ikan di perairan Indonesia, namun mereka akan tetap diproses karena melanggar pidana yang disangka melanggar pasal 93 ayat 1 Junto pasal 27 ayat 1 UU 45 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebanyak 2 miliyar, sedangkan untuk ke 6 orang ABK kapal tersebut akan kami pulangkan atau dipekerjakan di Tarakan.” pungkasnya (ctr/hfa)