Baliho Kandidat Cagub “Ilegal” Banyak Yang Tidak Berizin 

0
850
Baliho Kandidat Cagub Kaltara Sudah Mulai Bermunculan Ditengah Sudut Kota Tarakan (run)
Baliho Kandidat Cagub Kaltara Sudah Mulai Bermunculan Ditengah Sudut Kota Tarakan (run)
Baliho Kandidat Cagub Kaltara Sudah Mulai Bermunculan Ditengah Sudut Kota Tarakan (run)

MBNews, Tarakan – Aroma Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sudah mulai dirasakan oleh masyarakat Tarakan, dengan bermunculan baliho Calon Gubernur (Cagub), namun sayangnya berdasarkan data yang dimiliki oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Tarakan nyaris seluruh baliho cagub tersebut belum berizin alias ilegal.

Kepala KPPT Tarakan Hamsyah mengatakan, setelah membuka data terkait baliho cagub yang saat ini sudah mulai bermunculan, tidak ada satupun data KPPT yang mengeluarkan izin baliho tersebut, seharunya menurut Hamsyah tim sukses kandidat cagub bisa mengurus perizinan pemasangan baliho sebelum baliho cagub yang bersangkutan dipasang.

“Kita sudah buka datanya, dan tidak ada data izin yang dikeluarkan KPPT terhadap baliho cagub.” Tegas Hamsyah, Jumat (9/1/2015)

Lanjut Mantan Seketaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tarakan, maka Semua reklamae yang terpasang di kota Tarakan ini wajib ada izin dari KPPT , termasuk baliho cagub.

“Semua jenis reklame tetap harus izin melalui KPPT hal itu sesuai dengan Perda Nomor 17 Tahun 2001 serta Perwali Nomor 19 Tahun 2014.”Jelasnya.

Persoalan penerbitan izin tidak lain untuk pemasukan bagi kas daerah, sebab setiap reklame ataupun baliho dikenakan pajak, dan apabila kandidat cagub tersebut memasang baliho tanpa melalui prosesdur perizinan tentu tentunya cagub yang bersangkutan belum melaksanakan kewajibabnya untuk membayar pajak.

“Kalau baliho cagub yang bersangkutan pemasangannya melalui  dipihak swasta maka bayarnya dengan pihak swasta dan tetap meminta izin dengan pihak kita (pemerintah Kota) dengan membayar pajaknya melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DP2KA).” Ungkap Hamsyah.

Ketika ditanya apakah baliho yang tidak berizin tersebut bisa ditertibkan ? dengan lugas Hamsyah menjawab, untuk penertiban baliho yang tidak berizin bisa dilakukan oleh Satpol PP Tarakan selaku aparat penegak Perda.

“Satpol PP bisa menertibkan, ciri baliho memiliki izin atau tidaknya ada stempel yang menyatakan baliho yang bersangkutan sudah memiliki izin dan membayar pajak.” Tuntasnya (run)