205 Koperasi Se-Kaltara Dapat NIK dan Barcode

0
990
Kabid Koperasi dan UMKM, Disperindakop dan UMKM Provinsi Kaltara, Saat Memberikan Materi Terkait NIK dan Barcode Untuk Koperasi (nur)
Kabid Koperasi dan UMKM, Disperindakop dan UMKM Provinsi Kaltara, Saat Memberikan Materi Terkait NIK dan Barcode Untuk Koperasi (nur)
Kabid Koperasi dan UMKM, Disperindakop dan UMKM Provinsi Kaltara, Saat Memberikan Materi Terkait NIK dan Barcode Untuk Koperasi (nur)

MBNews, Tarakan – Sebagai upaya menertibkan Koperasi yang ada di Indonesia, Kementrian Koperasi menerbitkan sertifikat nomor induk koperasi (NIK) beserta barcode. Dan untuk wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) ada 205 Koperasi yang diusulkan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mendapatkan NIK beserta Barcode dari Kementrian Koperasi dan UKM.

Kabid Koperasi dan UMKM, Disperindakop dan UMKM Provinsi Kaltara Hartono mengatakan, 205 Koperasi yang diusulkan mendapatkan NIK dan Barcode tersebut merupakan Koperasi yang berpredikat sehat yakni, aktifitas dan kegiatan koperasi selalu berjalan dan yang terpenting melaksanakan Ratap Anggota Tahunan (RAT).

“Koperasi yang kita usulkan mendapatkan NIK dan Barcode dari Kementrian tentunya merupkan koperasi yang sehat,” jelas Hartono, Rabu (24/6/2015) disela Rakor Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota Se-Kaltara, di Hotel Paradise.

Lanjutnya, selain ada koperasi yang diusulkan mendapatkan NIK dan Barcode, ada koperasi yang hanya diusulkan mendapatkan NIK tanpa Barcode, koperasi ini masuk kategori aktif namun belum melaksanakan RAT, yang merupakan instrumen bagian terpenting dalam sebuah organisasi Koperasi.

“Total Koperasi di Kaltara ada 762, selain 205 Koperasi yang diusulkan mendapatkan NIK serta Barcode, ada 502 Koperasi hanya kita usulkan mendapatkan NIK dari Kemenktrian Koperasi dan UMKM,” bebernya.

Ketika ditanya apa fungsi NIK dan Barcode bagi Koperasi ? Hartono menjelaskan, NIK dan Barcode bertujuan untuk mengetahui profil sebuah koperasi, selain itu apabila melakukan pinjaman, koperasi yang sudah pernah mendapatkan bantuan rekam jejaknya ketahuan, dan Barcode tersebut merupakan sebagai kartu kendali.

“Dahulu banyak koperasi yang bermasalah dalam hal pinjam meminjam serta medapatkan dana bantuan. Dengan adanya NIK dan Barcodem Koperasi yang telah melakukan pinjaman dan belum melunasinya tidak bisa meminjam untuk kali keduanya (tidak doubel pinjaman),” ungkap Hartono.

Sementara Itu, kepala Disperindagkop dan UMKM Provinsi Kaltara, Haerumuddin memastikan, ada 25 hingga 30 Koperasi yang diusulkan ke Kementrian Koperasi dan UKM untuk mendapatkan dana Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp.50 juta.

“Kementrian Koperasi dan UKM memberi waktu dalam satu minggu kedepan untuk mengajukan usulan koperasi yang menerima Bansos, dari kuota 15 koperasi, kita usulkan 25-30 Koperasi di Kaltara menerima Bansos,” ujar Haerumuddin.

Dirinya menjelaskan, lebihnya usulan yang diberikan Disperindakop dan UMKM Kaltara kepada Kementrian Koperasi dan UKM sudah melalui koordinasi, “Kita sudah berbicara kepada Kementrian, usulan yang diberikan melebihi kuota, dengan harapan jika ada daerah lain yang mengajukan tidak memenuhi kuota, anggaran bansos tersebut bisa dilarikan ke daerah Kaltara,” ujarnya lagi.

Adapun Kriteria koperasi yang diusulkan mendapatkan Bansos tersebut yakni, Koperasi yang dianggap sehat dalam artian selalu rutin melaksanakan RAT, pembagian sisa hasil usaha sesuai ketentuan, usaha yang dibina mengalami peningkatan dan tidak mengalami kemunduran. (ctr/nur)